Infobaru.co.id, Ambin – Kejaksaan Negeri Ambon menyita uang kejahatan terpidana korupsi dan TPPU nasabah bank BNI. Tim eksekutor Kejari Ambon berhasil sita Rp 2,4 miliar dari terpidana Tata Ibrahim.
Mahkamah Agung RI vonis 13 tahun penjara serta denda 500 juta subsider 6 bulan penjara tetal berkekuatan hukum tetap kepada Tata Ibrahim mantan pegawai bank BNI Makassar itu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle yang didampingi Kasipidsus Kejari Ambon Talakua dan Kasi Pidsus Palapia dalam keterangan persnya di Aula Kantor Kejari Ambon Senin siang tadi.
“Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Terhadap brang bukti uang sebesar Rp.2.400.400.000 akan disetor ke kas negara melalui Bank BRI,” ungkapnya.
Kejari menjelaskan barang bukti uang disetor ke kas negara sebagai barang bukti dan perkara kasus ini dianggap sudah selesai.
Sementara barang bukti lain sebelumnya sudah eksekusi sebesar Rp.197.750.000, yang disita dari beberapa orang termasuk tata Ibrahim sendiri. Terpidana sendiri juga sudah dilakukan eksekusi di Rutan Ambon.
“Jadi terdakwa selain putusan dan denda, terpidana juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.11.700.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk menutup kerugian dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujarnya. (Ipu)
