Infobaru.co.id, Ambon – Penanganan kasus gedung fakultas MIPA universiatas Pattimura mulai redup di tangan Frits Dian Nalle selaku Kejari Ambon.
Kasus kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan ekpos perkembangan proses penyelidikan mega proyek tersebut.
“Kasus penanganan gedung MIPA di Unpatti sementara akan melakukan ekpos ke Kejati Maluku terkait hasil penyelidikan,” ungkap Kejari Ambon dalam jumpa pers belum lama ini.
Menyoal apakah ada intervensi petinggi di maluku membuat kasus ini dilimpahkan, namun orang nomor pertama di Kejari Ambon memilih diam.
“Untuk masalah itu saya no komen,” singkat pak kajari.
Pasalnya, hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Ambon kasus jumbo proyek Rp. 60 miliar tahun 2019-2020 itu dikerjakan tidak sesuai spek alias ada beberapa aitem yang diduga fiktif.
Hal ini diungkapkan sumber terpercaya media ini menyebutkan kasus gedung MIPA Unpatti yang dilidik Kejari Ambon sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup adanya kerugian negara kasus tersebut.
“Kasusnya jelas ada beberapa aitem yang diduha tidak dikerjakan sehingga terpengaruh terhadap kualitas gedung,” jelas sumber itu.
Jika kasus ini dilimpahkan ke Kejati Maluku untuk dilakukan penyelidikan, makan kasusnya tidak akan diselesaikan, karena sudah ada intervensi petinggi di Maluku untuk kasus ini dihentikan.
Kasus ini juga ada kongkalikong pihak penyedia jasa dan pekerja jasa dengan petinggi di maluku, sehingga dilimpahkan ke Kejati Maluku.
“Kasus ini sangat jelas ada kerugian negara, namun karena intervensi petinggi di maluku, sehingga kasus ini di hentikan dengan memindahkan ke Kejati Maluku untuk ambel alih penyelidikan,” beber sumber itu.
Sebelumnya, gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura yang merupakan proyek jumbo tahun 2019-2020 sebesar Rp 60.985.000.000 di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku itu berbau korupsi.
Mega proyek yang diresmikan Gubernur Maluku pada bulan Desember 2020 kemarin itu diduga dikerjakan tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) dan merugikan uang negara.
Karena dikerjakan tidak sesuai RAB, alhasil lantai 1 gedung termegah di fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unpatti itu dikabarkan sudah ambruk.
Kini mega proyek jumbo itu sudah ditangani Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon. Kini kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan.
“Setelah diekspos beberapa hari lalu kasus gedung MIPA Universitas Pattimura sudah dinaikan menjadi penyiidikan setelah memeriksa 11 saksi,” ungkap Kejari Ambon Frits Dian Nalle kepada wartawan dalam jumpa pers tadi pagi.
Dirinya menambahkan tim sudah mengantongi dukumen serta dua alat bukti proyek Rp. 60
985.000.000 tidak sesuai RAB yang diduga merugikan negara.
“Kami punya bukti dan dokumen serta sudah periksa PPK, Kasatker, Kapala Balai Satker Cipta Karya, BP2JK termasuk kontraktor dalam proyek tersebut,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut ada beberapa aitem pekerjaan diduga fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara dan kualitas pekerjaan.
“Yang jelas pekerjaan proyek tersebut diduga ada penyimpangan, Kemarin lantai 1 gedung MIPA sudah ambruk, coba teman-teman cek saja di lokasi gedung tersebut,” jelasnya.
Pekerjaan mega proyek tersebut rupanya bermasalah sejak dilakukan proses tender di LPSE oleh panitia tender guna memenangkan perusahan pemenang.
“Kita juga akan periksa proses lelang ada penyimpangan dalam proyek tersebut. Yang jelas pekerjaan proyek tersebut diduga ada penyimpangan,” ujarnya. (Ipu)