Infobaru.co.id, Ambon – Kepala Kejaksaaan Negeri Ambon menahan tersangka dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Jumat (27/8/2021) pukul 18.00 Wit.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi BBM Tahun 2019 dengan inisial tersangka LI, RMS, MYT,” ungkap Kejari Ambon, Frits Nalle dalam keterangan persnya di kantor Kejari Ambon sore tadi.
Dirinya menambahkan, penambahan tiga tersangka atas hasil audit BPKP dengan temuan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
“Penahanan tiga tersangka atas hasil temuan BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar,” jelasnya.
Tiga tersangka diperiksa tim penyidik Kejari Ambon sejak pukul 10.00 – 18.00 dengan 53 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait kasus tersebut.
“Masing-masing mendapatkan sekitar 63 pertanyaan dari jaksa penyidik, dimana Tersangka LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan RMS pihak swasta,” jelasnya. (Ipu)
