Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pemusnahan barang bukti penanganan perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2020.
Pemusnahan barang haram tersebut di antaranya perkara narkoba jenis sabu sebanyak 81 kasus dan ganja sebanyak 6 perkara.
Proses pemusnahan barang narkoba dengan cara dibakar dalam wadah drom itu dilakukan di pelataran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang dipimpin langsung Kejari Ambon dan pejabat dari BNN, Polresta, Pengadilan, Kemenkumham, Badan POM dan instansi vertikal lainnya.
Menurut, dimana barang bukti tersebut didominasi oleh kasus narkotika dan obat terlarang lainnya terdiri dari narkoba jenis sabu, serta sejumlah barang bukti dari perkara lainnya.
“Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2020,” ungkap Kajari Ambon, Dian Fris Nale kepada wartawan usai pemusnahan tadi pagi.
Kejari menambahkan, barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum dengan nilai paling kecil Rp. 500.000 dan hukuman paling tinggi sebesar 18 – 20 tahun penjara.
“Dari nilai rupiah piket yang paling kecil sebesar Rp 500 ribu, dan putusan paling tinggi sebesar 18 – 20 tahun penjara,” jelasnya.
Menyoal penanganan di tahun 2021, Kejari mengungkapkan lebih banyak lagi kasus pengguna sabu-sabu yang paling banyak karena mudah untuk mendapatkan.
“Tahun 2021 pengunaan sabu-sabu meningkat karena mudah untuk mendapatkan dengan cara memesan secara online,” jelasnya.
Yang paling mirisnya lagi, lanjut Kajari Kebanyakan anak-anak mengkonsumsinya barang haram tersebut.
“Narkotika jenis sintesis yang banyak digunakan anak dibawah umur, untuk itu dirinyan menghimbau untuk anak-anak dibawah umur untuk hindari narkoba dan barang sentesis yang mengandung psikotropika,” himbaunya. (Ipu)