Infobaru.co.id, Ambon – Tim Satuan Reskrin Polresta Ambon berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Firman Ali alias La Tolle (20
di Jembatan Merah Putih (JMP) pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 Wit.
“Dua pelaku dengan inisial AP dan RB ditangkap di
Desa Seit Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah setelah kabur selama 21 jam,” ungkap Kapolresta Ambon, Kombes Pol Leo Simatupang saat konfrensi pers di Mapolres, Jumat (20/8/2021) siang.
Leo mengungkapkan Kedua pelaku merupakan warga Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini diciduk saat melarikan diri. Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mido dan Kanit Buser Ipda Hendrico Silalahi.
“Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Leihitu, namun dengan petunjuk dari keluarga korban dan hp kedua pelaku, tim yang dipimpin lansung Kasat Reskrim berhasil menciduknya,” jelasnya.
Dijelaskan, sebelum dibunuh pelaku awalnya konsumsi miras di hotel Sahabat di Kota Ambon dan sempat terjadi salah paham.
Ketiganya menuju ke JMP, kemudian terjadi penganiayaan. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membuang korban dengan harapan masuk ke laut. Namun ternyata sebaliknya, tubuh korban jatuh di atas pondasi JMP.
“Korban dipukuli disitu hingga pingsan kemudian dari kedua tersangka berinisiatif menghilangkan jejak. Sehingga korban dilempar ke bawah harapannya masuk laut. Ternyata korban nyangkut di pondasi,” beber Kapolresta.
Usai membuang tubuh korban, lanjut Kapolresta, kedua pelaku kembali ke hotel untuk kemudian berencana melarikan diri.
“Setelah di buang korban, kedua pelaku kembali ke hotel, dan melarikan diri ke Desa Seith. Tim kemudian memburu dua pelaku tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Rutan Mapolresta Ambon dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan pada kedua tersangka ialah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun. Kami lagi kembangkan dengan lengkapi keterangan saksi pendukung lain dan saksi ahli apakah bisa menuju pasal 340 KUHP atau tidak,” pungkasnya. (Ipu)