Infobaru.co.id, Ambon – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
Dua terdakwa kasus penjualan lahan kepada PT PLN untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku senilai Rp 6,4 miliar babasa secara hukum.
“Memutuskan terdakwa Fery Tanaya dan Abdul Gafur dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak dan martabat para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga di Ambon, Jumat.
Sementara itu, pihak PLN harus berurusan dengan pemilik lahan 3 hektar milik Moch Mukadar yang telah mempunyai kekuatan hukum dari 4.8 hektar lokasi PLTMG.
“Saya minta pihak PLN untuk segerah menyelesaikan lahan 3 hektar yang dibangun PLTMG. Lahan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Keputusan MA Nomor: 70K/TUN/2015/ tanggal 7 April 2015. Keputusan MA Nomor : 397.K/PDT/2015/ tanggal 28 Agustus 2015. Keputusan MA Nomor: 184.PK/PDT/2017/tanggal 30 Mei 2017. Keputusan MA Nomor: 761.K/PDT/2017/ tanggal 30 Mei 2017 dan surat pelepasan hak status tanah adat Nomor: 16/PN.PTL/IX/2016,” jelas Samri Sahmat kuasa hukum Moch Mukaddar kepada wartawan usai pembacaan putusan tadi sore.
Dijelaskan, lokasi mesin PLTMG di Namlea Kabupaten Buru sudah dipasang tanda larangan bahwa lokasi tersebut milik Moch Mukadar.
“Kami sudah pasang papan tanda larangan dekat mesin induk PLTMG, untuk itu pihak PLN segerah membaya lahan tersebut kepada klain saya,” jelasnya.
Sebelum tim JPU Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum terdakwa Fery Tanaya selama 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,081 miliar sehingga akumulasi ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.
Sedangkan terdakwa Abdul Gafur 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti atas kerugian negara yang diberikan PT PLN kepada terdakwa sebesar Rp 9,7 Juta subsider tiga bulan kurungan.
PLN Unit Induk Pembangunan Maluku pada 2016 melakukan proses pengadaan tanah bagi pembangunan PLTMG berlokasi di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Untuk kepentingan itu PLN UIP Maluku melayangkan surat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala kantor BPN Buru, John George Sen (Alm) secara lisan memerintahkan Abdul Gafur Laitupa selaku Kasie Pengukuran di BPN Buru melakukan pengukuran lahan.
Yaitu tanah seluas 48.000 meter persegi. Namun Abdul Gafur Laitupa membuat peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016. Namun, peta lokasi tersebut tidak sesuai data sebenarnya.
Peta lokasi mencantumkan nomor induk bidang tersebut, tetapi berdasarkan komputerisasi ternyata lokasi itu milik Abdul Rasyid Tuanani seluas 645 meter persegi.
Sementara tanah ini dikuasai oleh negara karena lokasinya merupakan bagian dari tanah erfpacht dan pemegang haknya atas nama Zadrak Wakano (Alm).
Padahal ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah erfpracht tidak bisa dipindah-tangankan baik kepada ahli waris maupun kepada pihak lain selaku pembeli.
Ketika pemegang hak erfpracht meninggal dunia, kepemilikan atas tanah tersebut tidak bisa dikuasai oleh ahli waris dan berstatus menjadi tanah negara. (Ipu)