Hukum dan Kriminal - 26 Juli 2021

Polisi Tetapkan Soulissa Sebagai Tersangka




Infobaru.co.id, Ambon – Sat reskrim Polresta Ambon akhirnya menetapkan Risman Soulissa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.

Penyidik menetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021.

“Benar polisi sudah menetapkan tersangka kasus ajaran kebencian, penghinaan yang diduga dilakukan Risman Soulissa,” ungkap Kasat Reskrim AKP Mido melalui rilisnya.

Ditambahkan, tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta 2 (dua) gambar/ foto tercantum tulisan yg memuat ujaran kebencian, penghinaan/ pencemaran nama baik, berita bohong

“Tersangka di tahan pada Minggu, 25 Juli 2021, sekitar Pukul 19:20 wit telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka tindak pidana ujaran kebencian dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita hohong atas nama Risman Soulissa bertempat di sekitaran pertigaan bundaran monument patung Dr. J. Leimena,” jelasnya.

Mahasiswa 24 tahun ini harus menghirup udara di dalam rutan jeruji besi karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Selain itu dirinya juga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yg memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A  Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujarnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top