Infobaru.co.id, Malteng – Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia (AMHW) Pelauw Pekan kemarin menyambangi Kantor Bupati Maluku Tengah guna mempertanyakan status penyelesaian konflik sosial 9 tahun silam di desa Pelauw.
Empat Perwakilan pengurus AMHW diterima langsung oleh Bupati Maluku Tengah H Abua Tuasikal yang didampingi Sekda Maluku Tengah Rakib Sahubawa,
Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, Erdy Rizal Tualepe selaku Ketua Umum AMHW mengevaluasi langkah penanganan konflik sosial yang dilakukan oleh pemda Maluku Tengah. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
AMHW melihat, pemda belum maksimal dalam melaksanakan apa yang diamanatkan dalam UU penanganan konflik sosial,
Sesuai dengan amanat Pasal 37 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara: a. perundingan secara damai; b. pemberian restitusi; dan/atau c. pemaafan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial atau Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.
Menanggapi apa yang disampaikan AMHW, Bupati Maluku Tengah menjelaskan secara rincih progres yang telah dilakukan Pemda terkait penanganan Konflik Sosial di desa Pelauw. Bahwasanya, pembacaan konflik di desa Pelauw agak berbeda dari negeri-negeri di wilayah Maluku yang perna berkonflik. Sehingga metode penyelesaiannya pun dibutuhkan kerjasama berbagai pihak.
“Terdapat pokok-pokok masalah yang harus diselesaikan secara tuntas, riil dan jelas sehingga persoalan ini tidak hanya selesai dipermukaan saja, tetapi harus menyentuh semua lapisan masyarakat akar bawah hingga atas,” tutur Bupati Maluku Tengah.
Guna mendukung upaya rekonsiliasi, AMHW mengharapkan ada dorongan dari pemerintah daerah kepada Institusi Kepolisian agar menindak dengan tegas oknum-oknum yang secara masif kerap melakukan aksi provokasi, AMHW memandang ini sebagai langkah persuasif guna menjaga kamtibmas dan upaya membantu mendorong rekonsiliasi. (Ipu)
