Infobaru.co.id, Ambon – Direskrimum Polda Maluku melakukan rekonstruksi kasus pembuatan surat GeNose C-19 palsu secara tertutup.
Pihak Polda Maluku beralasan rekonstruksi secara tertutup demi penyelidikan, sementara para awak media sangat kecewa karena tidak melihat lansung peran masing-masing tersangka dalam melakukan aksinya.
“Demi penyilidikan polisi melalukan rekontruksi dilakukan secara tertutup,” ungkap Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Adolof Bormasa kepada wartawan usai rekonstruksi di Bandara Pattimura, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul sekitar pukul 17.00 Wit.
Mantan Kapolres Seram Bagian Timur ini menambahkan, rekontruksi yang dilakukan di lantai II bandara Pattimura Ambon memperagakan 18 adegan yang dilakukan empat orang tersangka.
“Ada18 adegan yang diperagakan empat tersangka. Mulai dari proses travel, ada penumpang yang beli tiket di travel, hingga pihak travel menunjukkan tempat untuk ambil tes Genose,” jelasnya.
Rekonstruksi pertama ini menghadirkan empat tersangka, diantaranya dua orang yang bekerja sebagai petugas Bandara Pattimura Ambon yakni R (26) dan M (38), serta tersangka R (49) dan H (34) yang adalah pegawai travel di Jalan AY Patty Ambon.
“Dalam rekonstruksi pertama ini empat tersangka suda memperagakan peran masing-masing dengan baik, untuk penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan rekonstruksi tambahan,” ujarnya. (Ipu)