Infobaru.co.id, Piru – Kedudukan Mansur Tuharea sebagai Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai tidak wajar dalam kedudukannya.
Bagaimana tidak, 13 tahun menduduki tahta orang pertama ASN bertentangan dengan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa jabatan Pejabat Pratama Tertinggi (PPT) yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun atau lebih agar dievaluasi.
Sementara itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya kepada para kepala daerah termasuk Bupati SBB dengan Nomor : B – 245/KASN/1/2019 perihal pelaksanaan ketentuan masa jabatan sekertaris daerah.
“Kami mendesak Bupati Saram Bagian Barat untuk segerah mengganti Mansur Tuharea sebagai Sekda, karena jabatan yang diamankan sudah melebihi peraturan,” ungkap Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Maluku, Ali Husen Wasahua, kepada media ini kemarin.
Wasahua menjelaskan, keberadaan Tuharea sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang masa jabatan Sekda.
“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 itu khan sudah jelas. Paling mirisnya lagi Sekda SBB, Mansur Tuharea sudah menjabat kurang lebih 13 tahun,” ucapnya.
Untuk penyegaran birokrasi di lingkup Pemkab SBB yang dinahkodai Yasin Payapo perlu melakukan perubahan jangan di level pejabat eselon II dan III saja, karena masih banyak putra daerah Saka Mese Nusa.
“Jangan bongkar borikrasi level esalon II dan III saja, namun esalon I yakni Sekda juga harus di rombak, karena masih banyak pejabat di SBB yang layak diusulkan untuk menjabat Sekda,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, DPRD Kabupaten SBB harus merekomendasi ke Bupati SBB M.Yasin Payapo, agar segera menggantikan Sekda SBB.
“Kami juga berharap peran DPRD Kabupaten SBB untuk mengambil langkah mengusulkan pergantian Sekda karena sudah lebih dari cukup mendudukinya,” harapnya.
Rasanya juga mengharapkan agar Yasin Payapo segerah mengambil langkah kongkrit untuk penyegaran birokrasinya.
”Ini bagian dari akumulasi berbagai persoalan yang terjadi. Kami minta Pak Bupati segera menunjuk pelaksana tugas Sekda SBB dan mengusulkan nama-nama Sekda SBB defenitif,” ujarnya. (Ipu)
