Infobaru.co.id, Ambon – Penangkapan dua tersangka pegawai bandara pattimura dengan empat tersangka lainnya oleh Direskrimum Polda Maluku di bantah manajer Pattimura Ambon, Aditya Narendra.
Dua tersangka pegawai bandara dengan inisial R (26) Pegawai Angkasa Pura dan M (38) pegawai bandara bukan pegawai angkasa pura 1 Bandara Pattimura dalam pemalsuan surat GeNose C-19.
“Terkait dengan peristiwa ditangkapnya dua petugas pemalsu surat GeNose C-19 Bandara Pattimura Ambon oleh Polda Maluku akibat memperjualbelikan surat hasil negatif GeNose C-19, kami menginformasikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum petugas trolley,” ungkapnya.
Dijelaskan, oknum petugas trolley tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I (Persero), melainkan pegawai PT Angkasa Pura Suports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon.
“Yang melakukan itu adalah oknum pegawi PT Angkasa Pura Suports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di bandara pattimura,” jelasnya.
Meski demikian, Angkasa Pura I berkomitmen untuk menyediakan layanan GeNose C-19 sesuai syarat dan prosedur.
“Tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan individu yang di luar tanggung jawab Angkasa Pura I,” tegasnya.
Angkasa Pura I menyesalkan atas tindakan oknum tersebut yang jelas merugikan semua pihak.
“Angkasa Pura I bersama Angkasa Pura Supports selaku pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura akan melakukan evaluasi dan monitoring yang lebih ketat lagi,” ujarnya. (Ipu)
