Infobaru.co.id, Ambon – Direskrimum Polda Maluku berhasil mengungkap 6 pelaku penerbitan surat keterangan rapid antigen dan GeNose C-19 palsu di salah satu travel di Jln AY. Patty, Kamis (27/5/2021).
Keenam pelaku yang diamankan masing masing adalah, R (49) dan H (34) pegawai di salah satu, H (40) ASN Puskesmas, S (40) pegawai rental komputer, R (26) Pegawai Angkasa Pura dan N (38) pegawai bandara.
Dari hasil pemeriksaan keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di ruang Rupatama Mapolda Maluku, Jumat (28/5).
Dirinya mengungkapkan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi, selanjutnya polisi bergerak dan mengamankan tersangka R dan H di Jalan AY Patty tepatnya di PT Leparissa Caut beserta sejumlah barang bukti, Kamis kemarin.
Direskrimum menjelaskan penangkapan kedua pegawai travel ini, polisi kemudian melakukan pengembangan secara cepat dan berhasil menangkap 4 pelaku lain di lokasi berbeda.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidkan anggota kemudian bergerak dan mengamankan dua orang di kawasan A Y Patty. Dari hasil pengembangan ada keterlibatan pelaku lain, sehingga anggota bergerak dan mengankan 4 pelaku lain di lokasi berbeda,” ungkapnya.
Praktek pemalsuan surat rapid dan GeNose C-19 diakui para pelaku sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu dengan modus pelaku R dan H yang merupakan pegawai travel menawarkan surat rapid dan GeNose tanpa melakukan tes kepada masyarakat yang memesan tiket dengan biaya Rp 200 ribu untuk surat keterangan antigen dan Rp 50 ribu untuk GeNose C-19.
“Kalau ada masyarakat yang pesan dan menyangkut antigen, kedua pelaku ini kemudian menghubungi H perawat di salah satu puskesmas di Kota Ambon, H ini kembali menghubungi S, pegawai rental komputer, untuk mencetak surat keterangan rapid antigen. Setelah cetak pegawai travel mengambilnya dan langsung menyerahkan ke pemesanan tiket,” bebernya.
Begitupun juga GeNose C-19 yang ada masyarakat yang minat, pegawai travel menghubungi orang yang bernama U, dan U menghubungi pegawai Angkasa Pura berinisial R, selanjutnya R kembali menghubungi N orang yang akan mencetak surat keterangan GeNose C-19.
“Dari tangan para pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14.750.000, tiga unit laptop, satu unit komputer, satu unit printer, 6 handphone, satu cap stempel, enam lembar hasil tes yang terdiri dari empat genos dan dua rapid,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keenam tersangka dijerat ancaman 6 tahun penjara
“Keenam pelaku terancam 6 tahun penjara, karena melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu,” tutupnya. (Ipu)