Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk memeriksa Talim Wamnebo atas dugaan keterlibatan dalam proses jual beli tanah pembangunan PLTMG Namlea.
Bagaimana tidak, pengurusan adminitrai proses jual beli tanah milik Fery Tanaya dilakukan oleh Talim Wamnebo, karena Tanaya tidak berada di Namlea Kabupaten Buru.
Wamnebo disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Fery Tanaya ini harus diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan keterlibatan dalam proses jual beli tanah untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Desa Namlea.
“Talim Wamnebo harus diperiksa pihak penegak hukum karena turut berpartisipasi melakukan transaksi,” ungkap Moch Mukadar kepada media ini.
Di tambahkan, dalam proses jual beli lahan yang dimiliki Tanaya hanya 1,8 hektar persegi bukan 4,8 hektar yang telah dibayarkan pihak PLN untuk pembangunan PLTMG Namlea.
“Lahan erpak milik Tanaya yang harus diurus Wamnebo hanya 1,8 hektar sementata 3 hektar itu milik orang sesuai putusan hukum dari total 4.8 hektar yang di jual kepada PLN,” tegasnya.
Sementara lokasi yang di letakkan mesin itu berada di pantai bukan seperti yang sekarang di letakkan mesin.
“Lokasi pemasangan mesin PLN itu salah objek, sesuai erpak luas lahan hanya 1,8 hektar berada di pinggir pantai, sehingga proses jual beli salah sasaran,” terangnya. (Ipu)