Hukum dan Kriminal - 26 April 2021

Mengenakan Rompi Tahanan, Jaksa Tahan Verry Tanaya



Infobaru.co.id, Ambon – Tersangka kasus PLTG Namlea Verry Tanaya akhirnya di tahan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku,” Senin (26/4/2021) sekitar pukul 15.25 Wit.

Saat di tahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Maluku tersangka mengenakan baju lengan panjang warna biru dengan celana jeans hitam. Tanaya juga mengenakan baju rompi tahanan ‘TP Korupsi Kejati Maluku’ warna merah dan didampingi kuasa hukum Hendri Lisikoy.

Saat keluar dari pintu Kantor Kejati tersangka dan lansung naik ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku dengan nomor polisi DE. 8478 AM menuju Rutan.

Hal ini juga diungkapkan humas Kejari Maluku Sammy Sapulette, penguasa kayu itu resmi di tahan jaksa penuntut umum Kejati Maluku.

“Sudah hari ini di tahan oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku,” singkat Sapulette saat menjawab WA media ini, tadi sore.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menolak sidang praperadilan yang di ajukan kuasa hukum Ferry Tanaya, Senin (1/3/2021).

Sidang putusan yang di pimpin Hakim Adam Adha memutuskan gugatan praperadilan tersangka Very Tanaya dalam dugaan kasus PLTG Namlea yang dilakukan kuasa hukum Herman Koadoeboen, Viral Sahetapy dan Hendri Lisikoy.

Sidang yang di hadiri kuasa hukum, Herman Koadoeboen sebagai pemohon selaku tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah PLTG 10MW adalah sah secara hukum. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top