Maluku - 23 Januari 2021

Praktisi Pertanyakan Kasus PLTG Namlea di Kejati Maluku



Infobaru.co.id, Ambon – Kasus penanganan PLTG 10 MW di Kejati Maluku hingga kini dipertanyakan publik, pasalnya setelah dinyatakan dalam praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Feri Tenaya.

Kendati, pihak kejaksaan berjanji akan serah mengungkapkan kasus mega proyek dilingkup PLN itu belum juga dinyatakan kepada publik perihal penanganan kasus yang sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka itu.

Hal ini membuat praktisi hukum Samrin Sahmad mendesak pihak kejaksaan tinggi maluku untuk secepatnya mengungkapkan kasus tersebut.

“Kami mendesak penyidik kejati maluku untuk segerah mengungkapkan kasus ini ke publik perihal kejelasan perkaranya,” ungkap.

Dirinya menambahkan, dengan bukti dan fakta yang sudah di kantongi penyidik siapa saja yang diduga terlibat pembelian tanah PLTG Namlea segerah mengungkapkan.

“Kami meminta kepada jaksa segera dengan fakta yang telah dimiliki oleh jaksa yang melakukan proses penyidikan segera ditetapkan statusnya bagi pelaku-pelaku yang diduga merugikan keuangan negra,” desaknya.

Untuk diketahui, setelah sekian lama Jaksa Kejaksaan tinggi maluku akhirnya menetapkan dua tersangka kasus lahan pembangunan PLTMG 10 MW.

Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pada bulan Mei 2020 kemarin.

Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pindana Korupsi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Untuk Lokasi Pembangunan PLTMG 10 MV, T.A 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Selanjutnya setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara maka telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara ini masing-masing dengan inisial

F.T (59) Laki-laki, Umur pekerjaan Wiraswasta. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapa Tersangka Nomor : B-749/Q.1/Fd./05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020

A.G.L Laki-laki (46) pekerjaan PNS pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Maluku Yang bersangkutan ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/
2020, tanggal 08 Mei 2020.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ke-2 tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top