Infobaru.co.id, Ambon – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil menangkapan pemilik akun facebook Shahab Arash Malik di NTT dalam kasus asusila dan pornografi.
“Tarangka dengan inisial HHGB ditangkap pada hari, Selasa 17/11/2020 sekitar pukul 19.00 WITA dengan di back up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur, barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone Merk OPPO A5,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan tadi siang.
Ditambahkan, penangkapan didasari adanya Dua Laporan Polisi yang melaporkan akun facebook Shahab Arash Malik yaitu LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan Lima saksi korban.
“Dit Reskrimsus membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun Facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
Setelah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran dibidang Pornografi dan/atau bidang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Modus yang digunakan HHGB untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang apabila pelapor membuat dan
mengirim foto maupun video Asusila/Pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh HHGB,” jelasnya.
Foto atau video yang berhasil didapatkan oleh HHGB pemilik akun Shahab Arash Malik ini kemudian digunakan untuk mengancam para korbannya untuk terus membuat foto maupun video tersebut, jika tidak foto atau video tersebut akan disebarkan.
Kemudian langkah selanjutnya HHGB meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih/membajak akun pelapor dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya.
Tersangka membajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video asusila/pornografi tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban adalah seakan-akan benar bahwa para korban telah menerima sejumlah uang dari HHGB.
Berdasarkan keterangan dari para korban, HHGB diduga mengalami kelainan Hyperseks karena tujuannya hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya saja dan tidak memeras para korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang serta dari barang bukti
Handphone yang berhasil diamankan ditemukan percakapan pada massanger facebook dengan lebih dari puluhan orang yang diduga kuat menjadi korban dari HHGB yang berada di wilayah Provinsi Maluku dan lebih dari ratusan korban yang berada Luar wilayah Provinsi Maluku.
Hingga kini pelaku sudah diamankan di di Rutan Polda Maluku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Senin tanggal 23 November 2020, Tim Siber tiba di Ambon dan melakukan Rikkes terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” ujarnya.