Infobaru.co.id, MASOHI.- Aparat Kepolisian dari Polsek Amahai, Polres Maluku Tengah, yang dibeckup personil Koramil Amahai melaksanakan razia terhadap KM Sabuk Nusantara (Sanus) 106 yang bersandara di pelabuhan Amahai, Selasa (3/11/2020), sore.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, razia terhadap seluruh barang bawaan penumpang milik KM Sanus itu guna menciptakan situasi dan kondisi keamanan yang lebih kondusif diwilayah Malteng, apalagi dalam situasi pandemik Covid-19 saat ini.
“Personil melaksanakan pngamanan dan pengawasan keberangkatan Kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 106 dalam rangka memberikan kenyamanan, dan keamanan kepada para penumpang Kapal Perintis yang akan berangkat ke pelabuhan Banda. Tidak saja itu personil juga melaksanakan razia terhadap seluruh barang bawaan penumpang,” jelas Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Rabu (4/11/2020).
Menurut Kapolres, pelaku perjalanan atau penumpang yang menumpangi kapal tersebut, sesuai manifes kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 106 sebanyak 283 orang.
“Personil kita juga melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan para penumpang berupa kartu kewaspadaan kesehatan, Surat Keterangan (Suket) hasil test antibody IgM/IgG, dan lembaran hasil pemeriksaan laboratorium dari Rumah Sakit,” paparnya.
Tak sampai disitu, mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini menambahkan, para penumpang dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh Petugas Kesehatan Puskesmas Amahai, dari hasil pemeriksaan kepada penumpang, semua dinyatakan memiliki surat jalan yang sudah sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
Wanita dengan dua melati dipundaknya itu mengaku, dalam kegiatan tersebut personil juga mengamankan puluhan liter miras jenis sopi milik salah satu penumpang yang dikemas dalam jerigen dan kantong plastik.
“Personil kami juga turut mengamankan barang bawaan seorang penumpang berupa minuman keras jenis sopi sebanyak 9 gen (72 botol). Puluhan liter miras itu milik penumpang inisial RW (51), ” terang Kapolres.
Puluhan liter miras itu, lanjut Kapolres kini telah diamankan dan dimusnahkan.
“Barang bukti diamankan ke Polsek Amahai, dan dimusnahkan. Sementara pemilik dibina dan buat surat pernyataan agar tidak lagi membawa miras itu, ” pungkas Kapolres. (Ipu)