INFOBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten untuk memberhentikan sementara semuan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di 4 Kabupaten Pilkada Tahun 2020.
Seiring dengan penundaan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, guna antisipasi penyebaran virus corona. Bawaslu mengintruksikan memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta sekretariat Panwaslu Kecamatan. (31/03/2020).
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Kordiv SDM dan Organisasi, Subair dalam keterangan persnya melalui menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL-02 Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tetang Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS).
Bawaslu telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0252/ K. BAWASLU/ PM.00.00/ 3/ 2020, tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dan disusul dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0255/ K.Bawaslu/ TU.00.01/ III/ 2020, tanggal 27 Maret 2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwasalu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/ Desa. Serta ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 024/K.BM/PM.00.01/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Arahan Pemberhentian Sementara Panwasalu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/ Desa kepada Bawaslu Kabupaten Pilkada Tahun 2020.
“Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan/Desa mulai non aktif mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 sedangkan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/ Desa akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu, hal ini juga berlaku pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
Selain itu mantan Anggota Panwaslu Kota Ambon ini juga berharap wabah Covid 19 segera berakhir, dan tahapan Pilkada 2020 segera berlanjut sehingga Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dan jajarannya bisa kembali menjalankan tugasnya.(IB/5)


