Hukum dan Kriminal - 22 Agustus 2026

Sidang Kasus Dugaan Malpraktik di Klinik eR’eL, Hadirkan 3 Saksi, Wijaya: Product V Ligh Solution tidak Terdaftar BPOM dan Berbahaya

Ambon – Sidang perdata dugaan kasus malpraktik di Klinik Kecantikan eReL menghadirkan tiga saksi kunci untuk memperjelas aspek medis, logistik/kronologi, serta analisis bahan kimia yang relevan dengan kasus tersebut
Berlangganan Portal Berita Dan Informasi Lokal.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu gelar sidang dengan nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN, Jumat (21/9/2026).

Sidang menghadirkan saksi ahli dr.Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., SP.F.M Dokter spesialis forensik dan medikolegal dari Rumah Sakit Kemenkes yang dikenal sebagai dokter forensik pertama di Maluku.

Keahliannya dihadirkan untuk memberikan penilaian dari sudut pandang hukum kesehatan (medikolegal) serta rekam analisis medis forensik.

Dani Himawan (Saksi Fakta) Pengemudi (driver) dari Jakarta yang mendampingi dan mengantar-jemput Pelapor selama berada di Jakarta.

Keterangannya berfokus pada penjemputan di bandara dari Surabaya, penjemputan menuju RSPI serta klinik-klinik dokter, hingga pengetahuan mengenai rincian uang pengobatan.

“Pihak farmasi antar jemput Inneke rentang waktu 20 April – 5 Mey 2025,” jelasnya.

Saksi juga mengungkapkan Inneke juga dioperasi dan disuntik meso pada tanggal 20 maret 2025, operasi mini tanggal 1 April 2025.

Ia menjelaskan, Inneka berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada 19 April 2025. Setelah tiba di Jakarta, Inneka kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan dan pengobatan di beberapa fasilitas kesehatan.

Menurut Dani, pada 6 Mei 2025 Inneka dibawa ke RSPI Puri untuk menjalani pemeriksaan USG dan hormon.

Selanjutnya, pada 12 Mei dibawa ke Klinik Dermaster untuk pembersihan luka, kemudian pada 31 Mei menjalani kontrol di Klinik Elegance.

Selain itu, Inneka juga menjalani pemeriksaan laboratorium dan kontrol di RSCM serta mendapatkan pengobatan sebanyak lima kali.

Dani juga mengaku melihat secara langsung kondisi Inneka ketika tiba di Jakarta.

“Pada tanggal 19 saya jemput Ibu Inneka dari airport. Ada benjolan di leher dan keluar nanah. Itu saya lihat sendiri,” kata Dani dalam persidangan.

Ia juga mengatakan saat menjemput Inneka di bandara, kondisi penggugat sudah mengalami gangguan dalam membaca.

“Mulai saya jemput tanggal 19 April itu Ibu Inneka kondisi penggugat sudah mengalami gangguan dalam membaca,” ujarnya.

Dani menyebut, selama berada di Jakarta, dirinya bersama keluarga dan anak Inneka bergantian mengantar penggugat menjalani pengobatan.

Ia juga menerangkan mengenai uang sebesar Rp100 juta yang diterima Inneka. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan selama berada di Jakarta.

“Uang Rp100 juta itu untuk Ibu Inneka berobat di Jakarta, bukan untuk ke luar negeri,” jelasnya.

Saksi Ahli Kimia

Saksi Jefri Wijaya, S.Pd., M.Si merupakan Saksi Ahli Chemistry/Kimia) Akademisi dari FKIP Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang dihadirkan sebagai ahli kimia untuk menganalisis kandungan bahan kimia atau zat yang berkaitan dengan perawatan di klinik tersebut.

Saksi ahli juga menyatakan kalau obat V Light Solution yan disuntik tidak ditemukan ijin BPOM.

Ahli kimia juga menegaskan kalau V Light Solution itu tidak bisa dikategorikan sebagai prodact

Menurut Jefry, obat atau produk yang beredar harus memiliki penandaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait registrasi dan standar produk.

Ia menjelaskan adanya perbedaan antara produk jamu, obat herbal terstandar dan produk yang telah memenuhi standar tertentu berdasarkan komposisi serta kandungan senyawanya.

Jefry juga menyinggung mengenai penggunaan obat melalui cara oles dan suntikan.

Menurutnya, obat yang penggunaannya diperuntukkan melalui oles tidak semestinya digunakan dengan cara disuntik karena cara pemberian obat harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan penggunaannya.

“Kalau dioles aktivitasnya mengurangi, kalau disuntik prosesnya lebih cepat. Obat yang digunakan untuk suntik itu tidak boleh kalau memang peruntukannya bukan untuk suntikan,” jelasnya dalam persidangan.
Dirinya juga menegaskan prodak V Light Solution tidak terdaftar di BPOM dan Berbahaya

 Ahli Forensik: Benjolan Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan

Dalam persidangan, turut memberikan keterangan dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M., dokter spesialis forensik dan medikolegal dari Rumah Sakit Kemenkes.

Ia menjelaskan bahwa dalam menilai suatu kondisi medis, termasuk munculnya benjolan setelah tindakan tertentu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebabnya.

Menurutnya, waktu munculnya benjolan harus diketahui terlebih dahulu dan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis tertentu tanpa pemeriksaan.

“Obat itu tergantung benjolan itu muncul kapan. Jangan langsung mengambil kesimpulan, itu tidak bisa. Harus menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa tindakan penyuntikan pada jaringan lemak sebelum otot dan di bawah kulit memiliki risiko tertentu, meskipun tingkat risikonya bergantung pada tindakan dan kondisi pasien.

Menurut ahli, tindakan penyuntikan pada umumnya dapat menimbulkan rasa sakit, luka, atau pembengkakan pada permukaan kulit.

Terkait adanya benjolan yang disertai nanah, ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap cairan atau jaringan tersebut untuk mengetahui penyebabnya.

“Kalau ada benjolan dan ada nanah, harus diperiksa cairannya apa. Tidak bisa langsung disimpulkan,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa jenis suntikan memang dapat menimbulkan benjolan.

Namun, untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan oleh ahli dan bukti medis yang mendukung.

Persidangan perkara perdata tersebut masih berlanjut pada tanggal 31 Agustus 2026, dan majelis hakim akan mendengarkan keterangan serta bukti-bukti dari para pihak penggugat dan tergugat. (Red)

To Top