Infobaru.co.id, Ambon – Sidang perdata dugaan kasus malpraktik di Klinik Kecantikan eReL menghadirkan tiga saksi kunci untuk memperjelas aspek medis, logistik/kronologi, serta analisis bahan kimia yang relevan dengan kasus tersebut
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu gelar sidang dengan nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN, Jumat (21/9/2026)
Sidang menghadirkan saksi ahli dr.Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., SP.F.M Dokter spesialis forensik dan medikolegal dari Rumah Sakit Kemenkes yang dikenal sebagai dokter forensik pertama di Maluku.
Keahliannya dihadirkan untuk memberikan penilaian dari sudut pandang hukum kesehatan (medikolegal) serta rekam analisis medis forensik.
Dani Himawan (Saksi Fakta) Pengemudi (driver) dari Jakarta yang mendampingi dan mengantar-jemput Pelapor selama berada di Jakarta.
Keterangannya berfokus pada penjemputan di bandara dari Surabaya, penjemputan menuju RSPI serta klinik-klinik dokter, hingga pengetahuan mengenai rincian uang pengobatan.
Saksi Jefri Wijaya, S.Pd., M.Si merupakan Saksi Ahli Chemistry/Kimia) Akademisi dari FKIP Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang dihadirkan sebagai ahli kimia untuk menganalisis kandungan bahan kimia atau zat yang berkaitan dengan perawatan di klinik tersebut.
Saksi ahli juga menyatakan kalau obat V Light Solution yan disuntik tidak ditemukan ijin BPOM. (Red)


