Hukum dan Kriminal - 10 Agustus 2026

Kasus Air bersih Pulau Haruku, Tuakia:  ES Diperintah atasan untuk Pencairan Dana

Infobaru.co.id, Ambon – Advokat Abdul Safri Tuakia.SH.,MH mendampingi klien tersangka ES dalam pemeriksaan sebagai tersangka tim hukum melakukan pendampingan secara marathon dari jam 11.30 selesai pukul 17.40 sore

“Dalam pemeriksaan sebagai tersangka Klein kami sangat kooperatif dan memberikan keterangan selengkapnya lengkap nya untuk membuat perkara Tipikor air bersih pulau Haruku ini menjadi terang benderang,” ungkap kepada media melalui rilisnya, Senin (10/8/2026).

Dalam pemeriksaan berjalan klien Kami memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut.
1. Klien kami masuk sebagai PPK tahap 2 pencairan sudah cair 50 % di PPK tahap 1 fisik di lapangan baru 20 %. Melanjutkan program yang bermasalah. Bahwa perintah pencairan 75 % adalah atas arahan kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran klien kami ES sudah menolak pencairan karena ada masalah di lapangan.

2. Perintah pencairan 100% oleh kepala dinas /KPA pun klein kami menolak untuk mencairkan tetapi karena perintah atasan untuk segera melakukan pembayaran maka sebagai bawahan klien kami hanya menerima perintah dari Pimpinan dalam hal ini KPA / kepala Dinas PUPR pada saat itu. Perintah tersebut klien kami di panggil di rumah kadis untuk segera mencairkan 100 dana proyek kepada kontraktor.

3. Dokumen PHO untuk pencairan 100% bukan tanda tangan klien kami sebagai PPK tanda tangan tersebut sudah di bantah di pemeriksaan tadi di hadapan Jaksa penyidik bahwa itu bukan tanda tangan klien kami.

Dirinya meminta Kejaksaan tinggi Maluku segera periksa dan tetapkan KPA sebagai tersangka Karena yang memerintahkan pencairan 100 % adalah KPA atas desakan kontraktor bayangan.

“Logika hukum nya bagaimana bisa yang menerima perintah pencairan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang memerintahkan untuk pencairan tidak di tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dirinyan meminta Kejaksaan tinggi Maluku serius dalam menangani perkara jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka lain padalah aktor intelektual intellectual dader atau auctor intellectualis nya adalah KADIS PUPR/KPA inisial MM.

“Apabila tidak di tetapkan sebagai tersangka maka sungguh penegakkan hukum yang tenang pilih, Hukum tajam ke bawah tumpul keatas. Tajam untuk klien kami yang bawahan tumpul kepada orang yang punya jabatan tinggi,” jelasnya.

Dirinya berharap Kejati Maluku profesional dalam menangani tindak pidana korupsi menangkap ikan kakap bukan sekedar tangkap ikan gete-geta. Jang di tutup-tutupi apalagi melindungi orang yang punya kuasa lebih tinggi.

“Atas pemalsuan tanda tangan kami tim hukum akan mengkaji untuk melakukan laporan polisi apabila terbuka fakta di persidangan.

Apabila KPA/ Kadis PUPR tidak di tetapkan sebagai tersangka maka ada opsi untuk melaporkan ke KPK ( komisi pemberantasan korupsi) di jakarta atas dugaan sengkarut kasus air bersih pulau Haruku ini,” ujarnya.

Terkait kerugian negara ini pandangan tim penasehat hukum bahwa kerugian Negara belum final dan akan di uji kebenarannya di depan persidangan melalui pembuktian surat, saksi, saksi ahli, petunjuk dll.

Dari tuduhan/sangkaan Jaksa tersebut tentu akan di uji kebenarannya di pengadilan bukan di vonis secara masiv dan liar di media sosial.

“Klien kami belum di nyatakan bersalah oleh pengadilan maka tim kuasa hukum mohon kepada masyarakat Maluku di media sosial untuk tidak bias dan menduga-duga sampai ada putusan pengadilan yang tetap sesuai dengan  Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut melakukan suatu tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah dan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (Red)

To Top