Hukum dan Kriminal - 10 Agustus 2026

Sidang Kasus Dugaan Malpraktik di Klinik Kecantikan eR’eL Masuk Saksi Fakta, Pengacara: Diduga Dokter Gunakan Obat V Solution

Infobaru.co.id, Ambon – Sidang kasus dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan eR’eL dengan tergugat dr Lisa, dr Rani dan Lieke Radjalabis selaku pimpinan Apotik Kecantikan Salon eR”eL

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu dengan Nomor  Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN.

Kuasa hukum pengugat Inneke DR Leddy Frans Patinasarany menghadirkan Habiba Mukaddar (49) selaku saksi fakta penggugat.

Saksi mengungkapkan tanggal 10 April keberangkatan Penggugat (Inneke) bersama tergugat (dr Lisa) di Surabaya untuk pengobatan dan semua biaya tiket dan penginapan dibiayai pihak perusahan farmasi obat.

Saksi juga mengungkapkan obat V Solution ini berdasarkan fungsinya harus di oles karena sesuai kemasan ijin oles tapi di injeksi (di suntik) berdasarkan keterangan dari foto kemasan obat yang ditunjukan Inneke kepadanya.

Saksi mengakui obat yang gunakan dokter dr. Rani pada tanggal 20 Maret 2025 adalah obat V  Solution saat melihat percapakan WhatsApp antar dr Lisa dan Inneke dari hpnya.

Selain itu saksi mengungkapkan keberadaan Inneke saat balik dari Surabaya sekitar bulan September 2025 dan saksi mengungkapkan keadaan Inneke lebih parah dimana benjolan tambah parah dan efeknya pendengaran sangat tergganggu.

Selain itu, saksi juga mengungkapkan kondisi kesehatan tubuh Inneke sangat terganggu karena sering oleng saat berjalan dan juga pengaruh pendengaran.

Saksi mengungkapkan, sebalumnya kondisi Inneke selama bekerja tidak pernah merasakan merasa sakit, seperti yang dirasakan sekarang ini.

Dalam keterangannya Inneke pernah operasi gondok tahun 2019 di Malaysia dan tidak pernah ada keluhan apapun selama bertahun-tahun.

Sementara itu menutup kuasa hukum Inneke Dr Leddy Frans Patinasarany kepada wartawan usai sidang mengungkapkan obat yang digunakan untuk kliennya diduga V Solution.

“Sidang tadi mendengarkan keterangan saksi fakta penggugat, dan obat yang digunakan di dokter diduga V Solution,” jelasnya kepada media.

Ditambahkan, Jumat tanggal 21 Agustus sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta.

“Hari Jumat 21 Agustus akan dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli dan saksi fakta penggugat yang didatangkan dari Jakarta dan Surabaya,” ujarnya. (Ipu)

To Top