Infobaru.co.id, Ambon – Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon gelar diskusi publik. Kegiatan ini dilakukan untuk menyerap saran, kritik, dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan stakeholders guna meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan prima, Ambon, (25/6/2026).
Diskusi publik standar pelayanan publik dengan narasumber Kabalai Manijo S.St.Pi. M.Pi, Ketua Tim Pelayanan Publik BPBL Ambon Umar Rivai, Msi, serta di panduan moderator Haryono SPi, MSi.
Banyak hal yang menjadi bahan diskusi pelayanan kantor BPBL Ambon, salah satunya dari Laole, S.Pi.,M.Si perwakilan Universitas Muhammadiyah Maluku.
“Kami mengucapan terimakasih dan apresiasi. Kegiatan ini merupakan penunjang mahasiswa dalam Prodi Kelautan, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung terkait mikroplastik dalam pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Baginya, Universitas Muhammadiyah mempunyai banyak Desa binaan di pesisir di 11 Kabupaten/Kota di Maluku ada proses transfer teknologi terkait budidaya perikanan kelautan melalui kolaborasi program studi kelautan.
Sementara itu, menurut Ibu Lidya dari Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Wilayah Maluku mengungkapkan standar layanan, khusus pembudidayaan ikan masih menerapkan pembayaran tunai, ini merupakan celah bagi penyalahgunaan.
Baginya, standar layanan, mengapa waktu yang diperlukan belum dijelaskan secara jelas, apabila ada keterlambatan apakah ada konpensasi yang diberikan pada pengguna layanan.
“Bantuan benih ikan yang diberikan kepada masyarakat sudah melalui hasil pengujian laboratorium pada saat didistribusikan. BPBL Ambon merupakan salah satu pengguna layanan karantina, adanya mekanisme reward yang diberikan,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan laboratorium pengujian Kesehatan ikan dan lingkungan BPBL Ambon dapat dijadikan subkontrak dengan laboratorium karantina.
Lain hal dengan Rahmat perwakilan Desa Waiheru, dirinya mengungkapkan apakah dimungkinkan BPBL Ambon menerima kunjungan wisata edukasi, terhadap semua kalangan masyarakat termasuk anak anak, dan kegiatan apa yang bisa dilakukan dalam kegiatan wisata edukasi ini.
Lain hal dengan Ibu Naiboki Salampessy perwakilan SUPM Waiheru mengungkapkan pelayanan public merupakan tugas tambahan dalam mendukung kegiatan utama.
Selain itu, menurutnya, pembayaran tunai masih dilaksanakan, komitmen transparansi seperti apa yang diterapkan dalam pelaksaanaan pelayanan di BPBL Ambon. Apakah BPBL Ambon telah menetapkan standar biaya tertentu dalam proses implementasi pelayanan yang dilaksanakan.
Kegiatan yang dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan UPT KKP di Kota Ambon, Perwakilan Akademisi, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Perwakilan stakeholder BPBL Ambon, Perwakilan Jasa Layanan, Perwakilan LSM dan Perwakilan Media (Red)


