Hukum dan Kriminal - 16 Juni 2026

10 Bulan Laporan Dugaan Malpraktek di Klinik eR’eL ‘Mandek’ di Krimsus Polda Maluku

Infobaru.co.id, Ambon – Kasus laporan dugaan malpraktek di Sub 1 Ditreskrimsus Polda Maluku kini masih di Meja Penyidik.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan IT sejak 19 September 2025 mandek di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pantauan media ini mengungkapkan kasusnya baru diproses naik penyelidikan sejak bulan Januari 2026, namun 6 bulan berjalan kasus yang diduga melibatkan dr LA dan dr. RA di klinik Kecantikan eRe’L masih tahap penyelidikan.

“Untuk info awal saja, bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap penyidik AKP. Fieter kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, saat di konfirmasi, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.49 Wit.

Laporan dugaan malpraktek dokter mandek atau tidak mengalami perkembangan signifikan selama 10 bulan di tingkat penyelidikan membuat publik pertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan melanggar tindak pidana kesehatan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda sekitar Rp. 5 miliar. (Red)

To Top