Infobaru.co.id, Ambon – Kuasa hukum Shora Askia, Abdul Safri Tuakia, SH., MH resmi melaporkan Yuslan Saulatu (YS) ke Polresta Ambon atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp.150 juta untuk setoran proyek di Kabupaten Buru Selatan 2025.
Yuslan Saulatu yang merupakan adik kandung salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Demokrat harus berjibaku dengan penyidik Reskrim Polresta Ambon.
“Kami kuasa hukum dari Shora Askia secara resmi melaporkan Yuslan Saulatu ke penyidik Polresta Ambon atas dugaan penipuan dan penggelapa uang ratusan juta rupiah untuk keperluan proyek di Kabupaten Buru Selatan,” ungkapnya kepada media melalui rilis, Senin (25/6/2026).
Dijelaskan, tanggal 30 September 2025 pelaku menyampaikan kepada suami korban M. Jein Marasebessy karena butuh dana untuk setor uang untuk pekerjaan proyek Talud di Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan.
“Klien kami ibu Shora Askia memberikan uang Rp 150 juta di via transfer ke rekening terlapor Yuslan Saulatu, dengan catatan bahwa terlapor membayar angsuran setiap bulannya,” ucapnya.
Dijelaskan, korban Shora Askia menghubungi terlapor bahwa uang tersebut sudah di transfer dan pelapor meminta kepada terlapor untuk mentransfer angsuran pertama dan menyampaikan bahwa uang tersebut sudah di transfer semuanya ke Memet Saulatu kakak kandungnya.
“Sesuai kesepakatan angsuran pertama di bulan November, namun saat ditelepon nomornya sudah tidak aktif lagi dan di bulan Desember pung juga nomornya tidak aktif juga,” terangnya.
Baginya, tindakan menipu dengan modus meminjam uang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU 1/2023 dalam KUHP Baru) mengenai penipuan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Juga masuk pasal Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika uang yang dipinjamkan digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai perjanjian atau dimiliki secara sepihak, pelaku juga bisa dijerat pasal penggelapan. (Red)


