Editorial - 21 Mei 2026

Kebijakan Pemkot terkait PKS dengan Media Mendapat Apresiasi

Infobaru.co.id, Ambon – Kebijakan Walikota Ambon Bodewin Wattimena melalui Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy patut diapresiasi.

Pasalnya, untuk menerapkan aturan digital yang profesional dalam menata ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan media massa adalah langkah tepat.                                       
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Rony Samloy menilai kebijakan Pemerintah Kota Ambon dalam membenahi dan menata ulang persyaratan administratif maupun klausul PKS secara digital dengan pihak media massa.

Apa yang dilakukan sudah tepat sebab hal ini sudah lama menjadi imbauan Dewan Pers, PWI, IJTI maupun organisasi pers lain agar pers tetap profesional dalam menjalankan tugas publikasi patut didukung dan diapresiasi.  

Apalagi, PKS yang ditandatangani Pemkot Ambon dan pimpinan media massa menggunakan uang negara. Sehingga, untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara  dan mewujudkan pers yang profesional.

persayaratan-persyaratan sebelum penandatanganan PKS Pemkot Ambon dan media massa secara digital diperketat,

“Persyaratan-persyaratan itu adalah perusahaan media tersebut harus berbadan hukum umum, melampirkan Akte Notaris dan SK Kemenkum dan HAM, NPWP, Rekening perusahaan,” ungkap Samloy di Ambon, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, langkah Pemkot Ambon menata ulang PKS dengan media massa secara digital perlu dicontohi Humas Pemerintah Provinsi Maluku, Setwan DPRD Maluku maupun pemerintah daerah di 10 Kabupaten/Kota abupaten lain yang hanya menggunakan PKS dan media untuk melindungi kepentingan politik tapi mengabaikan profesionalitas media yang
terlibat dalam PKS.              

Samloy mengungkapkan banyak media yang dimasukanndalam PKS dengan sejumlah pemerintah daerah hanya karena kedekatan dan pertemanan sekalipun media itu bermanajemen tukang sate dan tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan Dewan Pers maupun PWI.

“Akibat praktik-praktik koncoisme ini menyebabkan banyak media yang layak masuk dalam daftar PKS akhirnya dikorbankan. Apalagi, ada indikasi satu media bisa meloloskan 3-4 media dengan satu pemilik sekalipun dengan nama berbeda dan sengaja dicatut. Ini kan tidak adil dan tak proporsional sebab semua punya hak yang sama untuk menikmati PKS,” bebernya.                                 

Samloy menambahkan dengan lebih berhati-hati dalam menata ulang PKS dengan media massa, setidaknya Pemkot Ambon memiliki visi futuristik yang kuat membangun peradaban bersama pers yang profesional dan berkualitas.

“Secara pribadi saya salut dengan langkah Pemkot Ambon dalam menata ulang PKS dengan media massa,” ucapnya.

Sementara itu, Said Sotta selaku anggota IJTI mangapresiasi sistem digital terkait kerja sama media di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Ia menilai sistem tersebut sangat bermanfaat dan menguntungkan bagi setiap perusahaan media yang menginginkan kerja sama dengan Pemkot Ambon.

“Saya rasa sistem digital yang ditetapkan sangat bermanfaat, supaya apa, supaya perusahaan media tertata, kalau mau kerja sama. Ya, harus melengkapi berkas perusahaan,” ucapnya.
Jurnalis Transmedia itu juga mengapresiasi langkah Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy yang memiliki program unggulan terkait penataan perusahaan yang melakukan kerja sama untuk mendukung program-program kerja perioritas walikota Ambon Bodewin Wattimena dan wakil wali kota Ambon Elly Toisuta.

“Harus ditertibkan, supaya benar-benar perusahaan media memiliki legalitas kerja sama yang jelas,” jelasnya.

Ia berharap seluruh instansi pemerintah daerah di Maluku bisa menerapkan hal serupa yang digaungkan oleh pemkot Ambon.

“Saya berharap seluruh instansi pemerintah di Maluku bisa menerapkan sistem kerjasama media seperti Pemkot Ambon, supaya bisa tertata dan dikelola dengan baik,” pungkasnya. (Red)

To Top