Infobaru.co.id, Masohi – Temuan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD di Kabupaten Maluku tengah tahun 2024 dibawah nahkoda Herry M. C. Haurissa.
Dugaan perjalanan dinas 2024 merupakan isu serius yang sering muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus ini biasanya mencuat saat audit tahunan terhadap penggunaan APBD Kabupaten Maluku Tengah bulan Mei 2025 dimasa kepemimpinan Penjabat Rakib Sahubawa yang kini dijabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten tertua di Maluku itu.
Dalam rekomendasi BPK mengungkapkan kelebihan perjalanan dinas di Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD sebesar Rp.1,2 miliar dan harus kembalikan ke negara.
Tahun 2024 adalah tahun politik yang krusial. BPK biasanya memperketat pengawasan karena adanya risiko penggunaan dana publik untuk kepentingan kampanye atau mobilitas politik yang dibungkus dengan label “perjalanan dinas”.
Hal ini terkuat dalam temuan BPK dalam keterangan bendahara pengeluaran perjalanan dinas anggota DPRD kendati sudah menerima 70 persen, namun mereka juga minta tambahan uang 30 persen.
Dalam keterangan yang didampingi kepala bagian penganggaran dan pengawasan mengungkapkan tidak pernah melakukan perjalanan dinas alias fiktif namun pencairan uang 100 persen.
Ironisnya dalam pemanggilan para perjalanan dinas dengan Nomor: 02/LKPD/.Malteng.TA.2024/2025 tanggal 5 Mei 2025, hanya empat anggota DPRD dan sembilan dari Sekertariat DPRD.
Dalam pemeriksaan di hadapan BPK mereka mengakui perbuatannya yakni hanya menerima uang perjalanan dinas dan tidak melakukan perjalanan dinas alias fiktif.
Sementata hasil konfirmasi BPK terhadap Sekeraris Dewan (Sekwan) bukti perjalanan dinas tiket dan penginapan adalah bukti yang tidak sebenarnya alias palsu.
Hal ini juga diungkapkan PPK OPD dan mengakui tidak cermat dalam melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Dari hasil data yang dikantongi media ini mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Maluku Tengah dibawah nahkoda Penjabat Rakib Sahubawa diduga bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, Sekartaris Dewan Kabupaten Maluku Tengah saat dikonfirmasi melalui Nomor telephon (0822-4853-4***) namun yang bersangkutan tidak respon. (Ipu)


