Infobaru.co.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan anggaran sebesar Rp47,2 miliar untuk membayar gaji bulan Juni sekaligus gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemkot Ambon.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno, menyampaikan pembayaran gaji tersebut akan dilakukan pada Juni 2025 sesuai arahan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
“Pak Wali Kota meminta agar gaji bulanan dan gaji ke-13 dibayarkan secara bersamaan. Tujuannya untuk mempermudah proses administrasi dan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan pegawai,” ungka Silanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/5).
Dijelaskannya, dari total Rp47,2 miliar yang disiapkan, Rp24,07 miliar dialokasikan untuk gaji bulanan Juni, sedangkan Rp23,13 miliar untuk gaji ke-13.
ASN, PPPK, termasuk Sekretaris Kota, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Namun, pegawai kontrak tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
“Kalau mengacu pada jadwal dari pemerintah pusat, gaji bulanan dibayarkan di minggu pertama, dan gaji ke-13 di minggu ketiga. Tapi sesuai instruksi Wali Kota, kita akan membayarkannya bersamaan,” jelasnya.
Mantan Kepala Inspektorat ini juga menambahkan bahwa rata-rata anggaran untuk gaji bulanan ASN dan PPPK di Kota Ambon berada di kisaran Rp27 miliar. Adapun gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan tipis dibandingkan tahun sebelumnya.
“Perbedaannya sangat kecil dari tahun lalu. Namun, kami harap kebijakan ini tetap mampu menjaga daya beli ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya. (Red)


