Infobaru.co.id, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, kalah di Praperadilan atas perkara sah tidaknya penghentian penyidikan dengan pemohon Abdul Mutalib Tuasikal.
Hakim tunggal Iqbal Albana meminta Ditreskrimsus agar melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anggota DPRD Maluku Maureen Vivian Haumahu.
“Meminta (kepada Ditreskrimsus) agar melanjutkan perkara ke tahap penyidikan,, kata Hakim saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, 3 Desember 2024.
Usai memutuskan perkara Nomor 18/
Pid.Pra/2024/PN Amb, hakim kemudian mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
Sementara kuasa hukum Abdul Muthalib Tuasikal, Abdul Syukur Kaliky meminta agar polisi memanggil termohon dalam perkara ini Maureen Vivian Haumahu untuk dipanggil diperiksa
“Kemudian klien kami pemohon (Abdul Muthalib) diperiksa kembali dan saksi-saksi akan dihadirkan dan perkara dibuka kembali,” kata Kaliky kepada wartawan di PN Ambon.
Perkara dugaan pencemaran nama baik dilanjut berdasarkan perintah hakim saat Praperadilan.
“Jadi hakim memerintah perkara tersebut dibuka kembali,” tandasnya. (Red)


