Infobaru.co.id, Ambon – Pemkot Ambon berupaya memenuhi hak PNS berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara rutin.
Di tahun 2024 ini. Pembayaran TPP dengan melengkapi bukti pelunasan PBB, iuran sampah, dan pembayaran bantuan orang tua asu stunting bagi pejabat struktural.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Pejabat Walikota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Terkait hal tersebut, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah kota Ambon Jopie Silano menjelaskan, permintaan TPP untuk buka Januari dari OPD sudah masuk dengan melengkapersyatan yang diminta.
“Ada beberapa OPD yang sudah menindaklanjuti ketiga persyaratan itu,” katanya ketika ditemui usai apel pagi ASN, di Pattimura Park, Senin (26/2/2024).
Menurut Silano, tidak ada yang sulit dari persyaratan tersebut, terutama untuk bukti pembayaran PBB dan iuran sampah, kerena setiap orang memiliki tempat tinggal, baik rumah pribadi, rumah orang tua atau mengontrak.
“Jika nama bebeda dengan SPPT bisa minta surat keterangan dari ketua RT setempat, demikian juga yang kontrak dapat meminta bukti pelunasan PBB dan iuran sampah kepada pemilik, karena ini di tahun 2024maka bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023,” jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan orang tua asuh stunting, lanjutnya hanya diwajibkan bagi pejabat struktural.
“Yang non struktural tidak diwajibkan untuk bantuan stunting,” imbuhnya.
Selano berharap semua PNS Pemkot Ambon dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk pelunasan PBB dan iuran sampah, guna peningkatan pendapatan asli daerah.
Sebelumnya Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam arahannya pada apel pagi, meminta seluruh PNS dapat memenuhi persyaratan yang sudah disepakati bersama agar TPP bulan Januari dapat dibayarkan BPKAB. (Ipu)


