Infobaru.co.id, Masohi – Dugaan penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintahan, apalagi di sektor krusial seperti Dinas Pendidikan, merupakan isu serius yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan integritas birokrasi.
Jika struktur dari Sekretaris hingga Kepala Seksi tidak berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tufoksi). Hal ini mengarah pada fenomena “birokrasi yang lumpuh” atau bahkan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Dugaan penyalah-gunaan wewenang dan kuasa terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga dilakukan salah satu pegawai dengan inisial DT.
Dimana dirinya mengatur serts berfungsi sebagai pelaksanaan program mulai dari jabatan Sekretaris, Kepala bidang, Kepala seksi; tidak berjalan sesuai tupoksi jabatan yang diemban.
“Selama ini semua tanggung jawab tersebut hanya dijalankan hanya pegawai dengan inisial DT yang bukan kewenangannya. DT ditunjuk oleh Kepala Dinas1 tanpa memiliki jabatan minimal kepala seksi,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Minggu (8/3/2026).
Sumber media ini mengungkapkan DT diduga ditunjuk secara sepihak oleh pimpinan dinas, dengan leluasa mengatur semua anggaran dinas pendidikan yang sudah di rancang melalui Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) yang disusun oleh bidang terkait.
“Setelah menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seisih dinas sudah tidak lagi tahu menahu dengan kerja maupun anggaran tersebut, dengan melakukan pergeseran anggaran secara semena-mena tanpa berkomunikasi dengan bidang terkait,” tegasnya.
DT diduga mengatur anggaran kas bidang-pun tidak ditentukan oleh masing-masing bidang terkait yang ada pada Dinas Pendidikan.
“Kami meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) agar mengeluarkan aturan sebagai penegasan bahwa agar setiap pergeseran kegiatan; yang mau digantikan dengan kegiatan lain harus memiliki syarat khusus yang mendasar, agar tidak dirubah sesuai selerah “asal bapak senang”, dimana harusnya setiap kegiatan yang bergeser harus berkonsultasi dengan bidang terkait,” tegasnya.
Baginya, percuma kalau setiap bidang telah menyusun RKA-nya, namun kegiatannya tidak berjalan, karena di d8d8ga manopoli oleh DT yang merupakan kepercayaan pimpinan dinas untuk mengalihkan-nya ke kegiatan lain.
“Hal inipun, diduga terjadi setiap tahun anggaran, semacam ada skenario yang dimainkan oleh pimpinan dinas dengan orang kepercayaan-nya tersebut, untuk mengatur semua kegiatan pada dinas pendidikan, tanpa berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait,” ucapnya dengan nada kecewa.
Bukan saja itu, SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang-pun tidak pernah diberikan kepada kepala bidang, mereka merancang sendiri, dengan mengambil SK PPTK bidang lain.
“Sebagian besar dari kegiatan dinas diberikan ke kasubag pegawaian, karena ada unsur “Asal Bapak senang tersebut”. Sementara bidang yang punya kegiatan sesuai tupoksi selalu diabaikan.
Diduga juga terjadi “Gratifikasi” pada setiap kegiatan bidang dalam dinas tersebut. Kata kasarnya semacam; kegiatan yang mau jalan harus dengan catatan: harus dipotong dana Rp.10 – 15 juta berlaku pada kegiatan lapangan.
Kalau pada kegiatan sosialisasi bidang tidak tahu menahu lagi, karena hanya di kelola oleh satu orang yang dipercayakan oleh pimpinan dinas tersebut.
Ada apa dengan semua ini, sampai tupoksi dinas Pendidikan pincang karna jalan tidak sesuai aturan UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 (Tipikor).
Khususnya Pasal 3 yang menyebutkan pidana bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang mengatur sanksi berat hingga pemberhentian jika terbukti lalai dalam kewajiban jabatan.
Terkait hal tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah Husen Mukaddar saat media ini konfirmasi.
“Informasi ini tidak betul, semuanya jalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” bantahnya melalui WhatsApp, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.49.Wit. (Red)


