Infobaru.co.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Sosial menegaskan bahwa penyaluran bantuan stimulan bagi korban kebakaran dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada warga yang memiliki rumah pribadi yang mengalami kerusakan berat akibat kebakaran, bukan kepada penghuni rumah kontrakan maupun kos-kosan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, saat menanggapi pertanyaan warga dalam giat WAJAR terkait penyaluran bantuan bagi korban kebakaran di wilayah kota.
“Berdasarkan regulasi, penerima bantuan stimulan adalah pemilik rumah yang terbakar, bukan penghuni kos atau kontrakan. Ini untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Pelupessy.
Ia menjelaskan bantuan stimulan yang diberikan pemerintah merupakan bantuan pemulihan rumah tinggal, sehingga penerima harus memiliki bukti kepemilikan rumah tersebut.
Sementara bagi warga yang hanya menyewa atau mengontrak rumah, bantuan tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi syarat administratif.
“Kami memahami kondisi para korban, tetapi Dinas Sosial bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi. Kalau rumah yang terbakar adalah milik pribadi, maka berhak mendapat bantuan stimulan. Namun kalau kontrakan, itu tidak bisa karena bantuan diperuntukkan bagi pemilik rumah,” jelasnya.
Wendy menambahkan, mekanisme ini sama halnya dengan penanganan korban bencana lainnya, seperti tanah longsor atau rumah rusak berat akibat bencana alam.
Jika kerusakan rumah mencapai lebih dari 50 persen dan tidak dapat dihuni, pemerintah akan memberikan bantuan stimulan agar warga dapat memperbaiki tempat tinggalnya.
“Prinsipnya sama seperti bencana lain. Kalau rumah rusak berat dan tidak bisa dihuni, kita bantu dengan stimulan. Tapi untuk kerugian barang-barang usaha atau perabotan rumah, itu bukan menjadi ranah Dinas Sosial,” ujarnya.
Untuk warga yang kehilangan alat usaha atau perlengkapan kerja akibat kebakaran, Wendy menyarankan agar berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon agar dapat diusulkan bantuan melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dinas Sosial Kota Ambon berharap masyarakat dapat memahami mekanisme ini agar penyaluran bantuan bencana berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sesuai ketentuan pemerintah pusat maupun daerah. (Red)
