Maluku - 25 September 2025

Polisi Grebek Ruko Penyimpan Sianida 2.3 Ton Milik Hartini di Ruko Mardika

Infobaru.co.id, Ambon – Toko sewaan milik Hartini di Kawasan Mardika akhirnya digrebek Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mendapatkan sekitar 2,3 ton B3 yang di bungkus di 46 karung di ruko kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Kamis (25/9/2025).

Usai digrebek barang berbahaya itu kemudian diangkut menggunakan mobil Pick Up DE 8902 AD dan dibawa ke Markas Krimsus Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan.

Informasi di lapangan menyebutkan, toko yang selama ini dikenal menjual pakaian bekas (RB) itu ternyata digunakan sebagai kedok untuk menyimpan bahan berbahaya.

Diduga kuat, sianida tersebut rencananya akan didistribusikan ke kawasan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Namlea.

Aksi penyimpanan bahan kimia berbahaya itu akhirnya terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat hingga aparat berhasil menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.

Selain itu, sejumlah informasi lain di lokasi kejadian menyebutkan ada pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan tersebut.

“Barang bukti ini diamankan dulu ke kantor,” singkat salah satu anggota polisi yang berada di lokasi saat dimintai keterangan oleh wartawan. (Red)

To Top