Infobaru.co.id, Ambon – Sikap tidak terpuji yang ditontonkan Ketua dan Pembina Takmir Masjid Daulah Islamiah disesalkan Ketua RT 001/007 kompleks Kahena, Stain Desa Batumerah, H .Husein Wasahua.
Bagaimana tidak, sikap yang ditunjukan
Usman Alingkas selaku Pembina Takmir dan Djafar Marasabessy selaku Ketua Takmir terkait pemasangan kayu besi bukan untuk pembanguan mesjid.
“Apa yang dituduhkan keduanya termasuk salah satu pegawai tetap pada kantor departemen agama (Kandepak) Kota Ambon bahwa saya terlibat dalam hal penjualan kayu illegal berkedok pembangunan masjid adalah bentuk dari fitnah dan yang tidak mendasa,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Baginya, selalu ketua RT telah mengambil kebijakan terkait dengan pesanan kayu untuk kebutuhan pekerjaan masjid tidak tidak lewat pertemuan/musyawarah dengan seluruh pengurus takmir.
“Beberapa minggu sebelum Ramadhan kami warga RT.001/RW.017 melaksanakan kegiatan bhakti dihalaman Masjid Daulah Islamiah saya selaku ketua RT 001 menyampaikan kepada ketua Takmir Masjid Daulah Islamiah dan juga kepada beberpa warga lainnya yaitu Pak Djalil Soamole dan Hasbi Wasahua bahwa kita segera ganti pintu masjid Daulah Islamiah yang sudah tidak layak,” jelasnya.
Kayu yang sudah pesan lewat RL yakni berupa kayu Linggua dan Besi berukuran 6 x 12 untuk Masjid Al- Ali, karena selesai lebaran kegiatan mulai dilaksanakan, dan belum ada kesepakatan harga yang dibicarakan oleh RL namun yang jelasnya harga akan sedikit rendah dari harga pasaran pada umumnya.
“Pada hari jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WIT datang RL ke rumah saya dan menyatakan bahwa kayu yang saya pesan ditahan oleh pegawai UPT Kehutanan Suli, secara spontan saya sampaikn ke RL bahwa kita sama-sama kesana (Suli) dan saya akan buatkan surat keterangan bahwa kayu itu adalah pesanan saya selaku ketua RT yang diperuntukan untuk kepentingan pekerjaan renovasi pintu masjid Daulah Islamiah dan Masjid Al-Ali,” jelasnya.
Sampai di Desa Suli Suli langsung ketemu dengan pegawai UPT Kehutanan untuk menyerahkan surat keterangan sekaligus menyampaikan secara lisan bahwa kayu itu marupakan pesanan dan memang benar-benar diperuntukan untuk kebutuhan pekerjaan renovasi masjid.
“Pegawai UPT Kehutanan selanjutnya mengarahkan kami untuk menyampaikan sekaligus berkordinasi langsung dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dan kamipun sudah menghadap kepala dinas dan saat beliau hanya memberikan saran/masukan kepada kami untuk buatkan proposal ketika kami ingin butuhkan kayu untuk kegiatan pembangunan masjid.
Paling anehnya, lanjut mantan anggota Kodam XV/Pattimura ini menyesalkan sukap ketua dan pembina Takmir kembali komplen, atas apa yang dilakukan Wasahua tidak melalui pertemuan
“Kayu yang ditahan sudah mendapat izin secara langsug dari Kadis hanya secara tiba tiba Ketua dan Pembina Takmir kembali komplen ke dinas dengan alasan bahwa saya selaku ketua RT mengambil kebijakan terkait dengan pesanan kayu untuk kebutuhan pekerjaan masjid tidak tidak lewat pertemuan/musyawarah dengan sluruh pengurus Takmir,” kesalnya.
“Baginya, menjabat sebagai ketua RT 001/RW.017 sejak 2 Mei 2023 (sesuai SK) selama saya berproses sebagai ketua RT 001/RW.017 ada beberapa kebijakan teknis yang saya ambil kaitannya dengan pembangunan/renovasi masjis, missal, pekerjaan, atap masjid plafon masjid, pekerjaan mimbar masjid yang saat itu saya pesan dari langsung dari Jepara pulau Jawa dan semua kebijakan yang saya ambil terealisasi dengan baik dan saat itu tanpa saya lakukan pertemuan secara lagsung dengan seluruh pengurus Takmir dan saat itu tidak ada satupun yang komplen atau permasalahkan kebijakan yang saya ambil dalam rangka untuk percepatan pemenuhan perbaikan masjid yang saya selaku ketua RT menilai bahwa sudah sangat tidak layak,” bebernya.
Ditambahkan, selama menjadi ketua RT menganggap bahwa apa yang lakukan sudah sesuai karena gunakan hak proegratif selaku ketua RT 001 alias selaku penanggungjawab utama terhadap lingkungan.
Apa yang disangkakan oleh Usman Alingkas selaku Pembina takmir dan Djafar Marasabessy selaku Ketua takmir dan juga salah satu pegawai tetap pada kantor departemen agama (Kandepag) Kota Ambon bahwa saya terlibat dalam hal penjualan kayu illegal berkedok pembangunan masjid adalah bentuk dari fitnah dan tidak mendasar.
“Saya mau sampaikan bahwa kebijakan teknis yang saya ambil termasuk dengan menginisiasi pembentukan panitia pembangunan/renovasi masjid yang saat itu saya tunjuk saudara RL sebagai ketua panitia itu adalah dalam rangka percepatan pembangunan/renovasi masjid yang saya sudah rencanakan pekerjaannya setelah selesai lebaran,” ucapnya.
Wasahua menjelaskan, kebijakan yang diambil itu juga bagian dari akumulasi kekecewaan terhadap Pembina dan Ketua Takmir yang berdasarkan informasi bahwa terkait dengan anggaran ratusan juta yang selama ini upayakan dari beberapa pengusaha maupun anggota DPRD lewat penggunaan aspirasinya masuk ke rekening pengurus takmir tetapi tidak melibatkan Sartika Nurlette selaku Bendahara Takmir.
Ibu bendahara diminta hanya berfungsi sebatas menyerap anggaran dari rekening Takmir namun tidak diberi tanggung jawab dalam hal pengelolaan anggaran. Dan saya menduga bahwa langkah yang diambil oleh Ketua dan Pembina Takmir untuk menahan kayu yang saya pesan untuk pembangunan/renovasi masjid daulah islamiah dan AL-Ali itu murni bukan karena tidak lewat pertemuan/musyawarah.
Ini rupanya Pembina dan Ketua Takmir berfikir akan meminta untuk membayar kayu yang sudah pesan dari RL.
Berdasarkan informasi dari bendahara Sartika Nurlette bahwa anggaran dalam rekening Takmir sudah tidak ada alias sudah kosong, namun pertanggungjawaban dana tersebut hingga kini tidak dilakukan.
“Hal ini yang memicu saya untuk juga meminta pertanggungjawaban anggaran ratusan juta yang sudah diserap dan dikelola langsung oleh Djafar Marasabessy selaku ketua Takmir, hingga kini tidak dipertanggungjawabkan kepada anggota da masyarakat,” tegasnya.
Baginya Ini, ini bukan pertama kalinya bendahara tidak difungsikan dalam hal pengelolaan anggaran akan tetapi hal ini juga sama dengan Usman Alingkas saat menjabat sebagai ketua Takmir sejak tahun 2023 juga tidak memfungsikan bendahara Takmir sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan sehingga atas dasar ini yang bersangkutan Alias Usman Alingkas diberhentikan secara tidak terhormat oleh pengurus maupun Pembina Takmir.
Selain itu, tokoh-tokoh agama memecat Usman Alingkas dari ketua Takmir secara tidak terhormat karena dinilai tidak benar dalam pengelolaan anggaran Takmir mesjid.
“Atas dasar informasi ini saya menduga bahwa pengelolaan keuangan/anggaran Takmir tidak sesuai dengan peruntukannya dan sudah tidak ada anggaran lagi dalam buku rekening Takmir masjid Daulah Islamiah. Dan saya menilai bahwa kehadiran Usman Alingkas selaku Pembina Takmir sudah tidak lagi dianggap sebagai warga lingkungan RT.001/RW.017 karena yang bersangkutan sudah menjabat sebagai ketua RT pada lingkungan lain,” ujarnya. (Ipu)
