Infobaru.co.id, Namlea – Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton dikabulkan untuk sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea karena MK menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.
KPU Buru siap melaksanakan keputusan MK dengan menunggu keputusan KPU Pusat tetkait teknis pelaksanaan, apakah Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata atau perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.
“Kami sementara menunggu keputusan KPU Pusat terkait teknis pelaksanaan apakah PSU dilakukan atau perhitungan ulang di TPS,” jelas Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Buru, Muhammad Qozali At Thabrany kepada media ini di ruang kerja, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan putusan MK terkait teknik apakah dilakukan bersamaan dengan pemilihan Gunernur dan wakil gubernur maluku.
“Putusan MK masih jadi pembahasan, apakah juga melibatkan PSU gubernur dan wakil gubernur atau hanya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru,” tegasnya. (Ipu)


