Infobaru.co.id, Namlea – Kasus persetubuhan dengan anak kandung belakangan yang masih dibawah umur belakangan marak terjadi di Kabupaten Buru.
Kendati pihak kepolisian Polres Buru dibawah nahkoda AKBP Sulastri Sukidjang sering melakukan penyuluhan kepada masyarakat, terkait bahaya persetubuhan anak dibawah umur, serta kekerasan anak
Entah apa yang menggorogoti pikiran orang tua yang tega melakukan hubungan kayaknya dengan istri terhadap anaknya kandung sendiri.
“Dari Polres Buru sudah melakukan beberapa kali sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak, KDRT Undang-undang TPKD,” tegas sulastri
Mantan Kasat Lantas Polres Buru ini juga mengungkapkan Polres Buru sering memberikan Jumat curhat kepada masyarakat.
“Setiap Jumat Polres Buru memberikan Jumat Curhat saat sholat Jumat, kondisi seperti ini Kemenag memberikan pandangan dari segi agama, seperti tauziah,” jelasnya.
Seperti yang dilakukan ayahnya LI (41) kepada anaknya sebut saja “Mawar” (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar menjadi pelampiasan birahi ayah kandung sejak di bangku Kelas 4 Sekolah Dasar.
Kasus persetubuhan terhadap anak kandung terakhir pada, Senin (10/2/2025) di kamarnya dengan ancaman, jika menceritakan akan dibunuh
Kasus ini sudah ditangani Polres Buru, Selasa 12 Februari 2025 Pukul 13.45 Wit, bertempat di Ruang SPKT Polres Buru,sesuai dengan LP / B / 07 / II / 2024 / SPKT / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024 Tindak Pidana Persetbuhan anak dibawah umur
“Korban disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak korban duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai Dengan sekarang Korban duduk di Kls 6 SD tahun 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buru Akp. I Kadek Dwi Pramartha.
Ditambahkan, korban disetubuhi dengan cara dipaksa dan di ancam jika korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh.
“Kejadian persetubuhan terakhir terjadi, Senin (10/2/ 2025) dan persetubuhan itu diketahui terbongkar karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di Rok Seragam Pramuka Korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban,” ungkap Kasat atas pernyataan ibu kandungnya.
Menurutnya, atas keterangan ibu Korban bahwa terakir kali Ayah Korban Setubuhi Anaknya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Kamar korban Kec. Lolongguba Kab. Buru.
Kini pelaku dikenakan pasal dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000.
Kini pelaku sudah di tahan di rutan Polres Buru dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025. (Red)
