Maluku - 7 Februari 2025

Pattimahu: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Kepentingan Rakyat

Infobaru.co.id, Ambon – Pemangkasan anggaran jumbo ini secara langsung  berdampak pada kinerja Kementerian PU mulai dari pembatalan kegiatan fisik

Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Disisi lain, musim penghujan dan extreme nya cuaca yang melanda hampir seluruh pelosok Indonesia sangat berdampak terhadap sarana dan prasarana masyarakat serta infrastruktur jalan dan jembatan.

Kondisi ini dikagetkan ketika kebijakan Negara yang memangkas kurang lebih 80 persen anggaran terhadap kementerian PUPR.

Hal ini membuat Subhan Pattimahu salah satu Tokoh Muda Maluku dan Wakil Ketua Umum DPP KNPI buka suara.

Baginya, anggaran yang dipangkas sangat bermanfaat bagi proyek yang mendatangkan keuntungan bagi masyarakat.

“Saya kira efisiensi anggaran tentu sangat penting untuk kemudian dimanfaat bagi proyek proyek strategis yang bisa mendatangkan keuntungan bagi negara dan masyarakat. Disatu sisi sebagai pengguna jalan raya kami merasa pemotong anggaran preservasi jalan dana rutin pada di kementerian PUPR harus dipertimbangkan kembali,” jelasnya kepada media, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, musim penghujan terutama di wilayah timur Indonesia yang cukup jauh dari Jakarta, jalanan ada yang rusak, kena longsor, pohon rubuh, jembatan ambruk.

“Jika terjadi keadaan begini dan anggaran preservasi jalan dan jembatan sebagai dana rutin itu di pangkas maka mobilitas perekonomian akan terhambat, memperlambat distribusi barang dan jasa, meningkatkan biaya logistik ditambah resiko kecelakaan yang tinggi lalu siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ditambahkan, pemerintah jangan dulu bicara bangun jalan dan jembatan yang baru, tapi kita harus mencegah agar jalan dan jembatan yang sudah dibangun jangan rusak dan jika tiba tiba terjadi kerusakan bisa segera diperbaiki. Ini merupakan langkah Preventif.

Ditegaskan jjika ditinjau dari Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan maka jika terjadi kecelakaan jalan raya akibat fasilitas jalan yang rusak karena terlambat penanganan apalagi tidak disiapkan anggaran maka akan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Jalan dalam konteks ini adalah BPJN  di daerah serta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.

“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas karena jalan jembatan yang rusak tidak segera diperbaiki, maka tentu ada konsekuensi dapat dikenakan sanksi pidana yang akan dihadapkan kepada penyelenggara jalan salah satunya pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional,” tegasnya.

Baginya, pemerintah harus mempertimbangkan juga ini memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri sehingga membutuhkan kondisi jalan dan jembatan yang baik untuk dapat dilalui oleh pemudik.

“Sebagai putra Maluku kami sangat khawatir jika dana preservasi jalan dan jembatan dipangkas dari BPJN Maluku maka apa jadinya kondisi jalan di daerah kepulauan dengan karakteristik daratan menjadi konektivitas antar kabupaten.

Kebijakan ini harus menjadi perhatian pemerintah dan dipertimbangkan dengan baik jangan sampai terjadi pemangkasan pada dana Preservasi jalan dan jembatan,” ujarnya. (Red)

To Top