Infobaru.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Ambon atas perkara Nomor : 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar, Rabu (5/2/2025).
Pemohon pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay di tolak
Hakim MK Asrul Sani saat membacakan putusannya permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Sementara eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Hakim MK Suhartoyo kemudian membaca putusan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan pemohon.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang dihubungi awak media perihal keputusan ini bersyukur. Walaupun pihaknya sejak adanya gugatan tersebut meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak.
“Kita bersyukur karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan. Karena itu bagi kami pasangan BETA Par Ambon, gugatan itu adalah proses yang harus dilalui saja tapi bagi kami yakin tidak akan mengubah hasil Pemilu,” akuinya.
Bodewin menyampaikan rasa syukurnya sekaligus berterima kasih kepada seluruh warga Kota Ambon yang telah memberikan dukungan kepada pasangan BETA Par Ambon.
“Dengan demikian, besok sesuai dengan agenda KPUD akan dilakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih,” pungkasnya.
Dengan keluarnya putusan MK ini, maka dapat dipastikan 20 Februari 2025 Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta salah satu pasangan yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kepala Daerah terpilih lainnya pada Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK. (Red)
