Infobaru.co.id, Ambon – Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Maluku rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 12 TPS di Maluku, tujuh ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PSU Pilkada Gubernur Maluku-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota di TPS 01 Desa Kanikeh Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada 29 November 2024, TPS 02 Desa Bebar Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 2 Desember 2024.
TPS 7 Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2 Desember 2024, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada 4 Desember 2024 dan TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Sementara untuk dua rekomendasi PSU di TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate Kabupaten Malra akan dilaksanakan pada 7 Desember 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Maluku Subair mengungkapkan, persoalan PSU dinamis di beberapa daerah. Seluruhnya sudah terlaksana, namun Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memang bertambah setiap hari.
“Kita memang evaluasi seperti apa dinamikanya sampai Bawaslu Malra dalam beberapa hari ini mengeluarkan rekomendasi PSU,” tandas Subair di kantor KPU Maluku, Kamis (8/12/2024).
Hingga saat ini kata dia, yang belum ditindaklanjuti rekomendasi PSU oleh KPU yaitu dua rekomendasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), satu di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), serta 10 rekomendasi PSU di Malra.
“Kami baru saja terima surat untuk PSU di Malra. Bahwa tiga rekomendasi PSU ditolak KPU karena tidak terpenuhi unsur. Gelombang keduanya, itu ada dua rekomendasi yang diterima, sisanya ditolak,” jelasnya.
Khusus di Malra kata Subair, memang menjadi atensi Bawaslu Maluku. Yang mengharapkan tidak lagi ada masalah dan situasi Kamtibmas bisa segera mereda dengan adanya PSU yang digelar.
“Dari 12 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten/Kota, Malra yang belum penuhi syarat semua, per kemarin. Hari ini ada tambah lagi empat rekomendasi PSU, tapi ditolak KPU semua,” jelasnya.
Dikatakan, rekomendasi PSU yang belum mendapat respon KPU untuk dilaksanakan yaitu di TPS 001 Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten SBT, serta di TPS 02 Desa Deborwae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
“Kita masih menunggu untuk tiga itu. Apakah nanti ditindaklanjuti KPU atau tidak untuk PSU. Kita juga belum tahu karena belum ada jawaban dari KPU setempat,” pungkasnya. (Ipu)