Ambonia - 25 November 2024

APK Belum Diturunkan, Pengawasan Bawaslu Ambon Lemah, Talabessy: Hari ini akan ditertibkan

Infobaru.co.id, Ambon – Hingga memasuki hari – 2 pemilihan kepala daerah Walikota-Wakil -Wakil Ambon yang akan berlangsung pada 27 November, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilwalkot Kota Ambon masih bersebaran di sejumlah titik di pusat kota Ambon.

Padahal, saat ini telah memasuki masa tenang Pilkada yang seharusnya seluruh APK telah ditertibkan.

Berdasarkan pantauan media ini  sejumlah baliho di wilayah kota Ambon masih belum juga diturunkan.

Berdasarkan PKPU NO.13 tahun 2024 tentang kampanye, APK seharusnya sudah dibersihkan paling lambat tiga Hari sebelum Hari pemungutan suara. 

Dalam pasal 28 ayat 6 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dan pemerintah daerah. 

 “Pembersihan APK regulasinya ada di KPU. PKPU 13 Thn 2024. Pasal 28 ayat 5 dan 6,” ujar Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy di Ambon kepada media ini, Senin (25/11/2024).

Talabessy mengaku telah memerintahkan KPU Kota Ambon untuk segera melakukan penertiban. Sebab, hingga kini masih banyak ditemukan APK atas laporan media,” jelasnya.

Dirinya akan berkoordinasi dengan KPU Kota untuk segera diturunkan.

 “Kami akan koordinasi dengan KPU kota Ambon, dan dipastikan akan bersihkan hari ini,” tegasnya. (Ipu)

To Top