Infobaru.co.id, Ambon – Jelang tahapan pungut hitung suara, Bawaslu Maluku Petakan TPS Rawan, Wilayah Blank Spot Perlu Atensi Khusus dari Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Maluku.
Bawaslu Maluku petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
“Terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 13 indikator yang banyak terjadi, dan 8 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 1.234 kelurahan/desa dari 118 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah Provinsi Maluku. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, Jumat (22/11/2024).
Baginya, variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan) dan Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
Kedelapan, jaringan listrik dan internet, ada Delapan Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 884 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2) 734 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
3) 681 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
4) 371 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
5) 246 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT
(Potensi DPK);
6) 232 TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
7) 197 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
8) 88 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
“Strategi Pencegahan dan Pengawasan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku, Peserta Pemilu Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu Pemilihan yang demokratis,” jelasnya.
Baginya, terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) Terhadap adanya wilayah tanpa jaringan internet atau blank spot di beberapa titik TPS, perlu antisipasi kendala penggunaan aplikasi dalam pelaksanaan pungut dan hitung,
seperti penggunaan Sirekap dan Siwaslih, optimalisasi dan kecermatan kinerja pengawasan tetap diutamakan melalui proses secara manual.
2) Melakukan koordinasi dengan pihak penyedia pelayanan sambungan kelistrikan, dalam hali ini dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai antisipasi terhadap kendala di TPS tidak teraliri listrik yang memadai, penyediaan genset sebagai opsi dalam menunjang kelancaran penyediaan aliran listrik di TPS saat proses pungut hitung berlangsung.
3) Adanya pemilih kategori disabilitas, perlu penyediaan pendampingan terhadap proses penggunaan hak pilih, serta tidak kalah pentingnya dalam menjamin kemudahan lokasi
TPS serta fasilitas penunjang lainnya dengan memastikan logistik pemungutan suara (braille, Alat Bantu Tuna Netra/ABTN, akses bagi pejalan kaki disabilitas, dsb.) telah disediakan oleh petugas di lokasi TPS teridentifikasi.
4) Koordinasi dengan pihak kepolisian dan/atau pihak keamanan lainnya dalam upaya menjaga kondusifitas lokasi TPS rawan memiliki riwayat kasus/kejadian kekerasan pada pelaksanaan pemilu/pemilihan sebelumnya.
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online, khususnya terhadap fasilitasi pemilih kategori tambahan yang dapat memungkinkan menggunakan hak pilih-nya dengan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
6) Mengoptimalkan patrol pengawasan oleh setiap jajaran pengawas baik tingkat TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota dalam mencegah praktik politik uang di Masyarakat.
Rekomendasi berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Maluku merekomendasikan KPU Provinsi Maluku untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan dan/atau disabilitas, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (Ipu)


