Maluku - 14 November 2024

Pemberitaan Dinas Pendidikan Tendensius dan Hoax, Fakaubun: Buktikan dengan Data

Infobaru.co.id, Ambon – Kuasa hukum Salahudin Hamid Fakaubun menyayangkan pemberitaan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku adalah pemberitaan hoax.

Pasalnya setoran, pungli dan bagi-bagi proyek yang diduga dilakukan oleh Insun Sangadji Kadisdikbud Maluku itu fitnah dan tidak mendasar.

Baginya, pemberitaan banyak SMA/SMK dibangun ruang kelas baru atau laboratorium tanpa peralatan pendukung, hanya meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laboratorium, merupakan berita  tendensius, yang tidak melakukan konfirmasi.

“Saya bilang itu hoax dan tidak mendasar dasar, SMA/SMK mana yang peralatan laboratorium tidak lengkap,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (13/10/2024).

Baginya, media tersebut harus mengungkapkan  nama SMA/SMK di daerah mana harus disebutkan dalam pemberitaan.

“Jangan hanya menyebutkan SMA/SMK-nya. Kita bicara fakta dan data biar publik ikut tercerahkan dalam pemberitaan,” tegasnya.

Menyoal terkait setoran dan pungli, juga tidak menyebutkan siapa yang di pungut dan siapa korban.

“Pertanyaannya sederhana siapa yang menyetor dan siapa yang penyetor? Siapa yang melakukan pungli. Praktek pungli ini disekolah mana biar jelas dan terang barang ini. Karena menyampaikan sesuatu harus memiliki bukti yang akurat,” tegas pengacara muda talenta ini.

Baginya, jika wartawan mempunyai jiwa penulisan, setidanya memiliki dokumen minimal data dan jangan menulis sumber informasi.

“Ada Oknum wartawa yang dalam pemberitaanya mengungkapkan sumber yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan praktek korupsi itu dipimpin langsung oleh Kadisdikbud Maluku Insun Sangadji adalah tidak benar,” tegasnya.

Bagunya, jangan menulis dengan tidak memiliki bukti, dengan tujuan menghakimi atau menjatuhkan seseorang dengan memanfaatkan media di ruang publik.

“Fakta dilapangan Kadis Pendidikan Insun Sangadji tidak pernah melakukan hal demikian seperti sumber sampaikan di media online pekan kemarin. Herannya banyak pejabat dilingkup Disdikbud Maluku. Tetapi hanya Insun Sangadji dan Anisah Murad diberitakan.

Baginya, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 sudah tepat sasaran dan sesuai mekanisme.

“Faktanya setiap pekerjaan di Disdikbud Maluku selalu diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawas internal Pemerintah, selai itu pekerjaan dilaksanakan baik dari Disdikbud Maluku pihak kontraktor, konsultan sudah sesuai prosedur.

Pihak Disdikbud Maluku juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku guna memperkuat pengawasan terhadap proyek fisik yang ditangani oleh Disdikbud Maluku,” bebernya.

Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi(BPKP) Malukuq bahwa LKPD Maluku tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) memiliki kecukupan bukti yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan peundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

“Faktanya Disdikbud Maluku dibawah kepemimpinan Insum Sangadji telah membawah perubahan. Hal ini dikarenakan Disdikbud mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ((WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegasnya.

Keberhasilan itu tertuang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Maluku tahun anggaran (TA) 2023. Pemprov Maluku meraih opini tersebut untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut terhitung sejak LKPD 2019-2023. Opini tersebut tertuang dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023. (Ipu)

To Top