Infobaru.co.id, Ambon – Sebanyak 3.301 Pengawas TPS se-Maluku telah dilantik dan diambil sumpah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada 3 dan 4 November 2024 sebagaimana diatur dalam pedoman pembentukan nomor 301.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dilakukan Ketua Panwascam setempat dengan disaksikan dua anggota Panwascam serta rohaniawan dan tamu undangan lainnya.
Setelah di lantik PTPS kemudian menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen dari PTPS untuk melaksanakan tugas secara baik dan sungguh-sungguh sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kordiv SDM-OD Bawaslu Maluku, Stevin Melay menyebut, PTPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan yakni terhitung saat dilantik dan akan berakhir tugasnya pada tujuh hari setelah pemungutan suara.
“3031 Pengawas TPS Setelah dilantik, para PTPS mengikuti kegiatan pembekalan yang dilakukan Panwascam dengan muatan materi pembekalan seputar tugas, fungsi, kewenangan dan juga kewajiban,” ungkap Melay lewat siaran persnya, Senin (4/11/2024).
Melai menambahkan, pembekalan yang dilakukan akan menghadirkan narasumber dari internal yakni Ketua dan anggota Panwascam, tapi juga narasumber eksternal yakni unsur Muspiscam, PPK, Pegiat Pemilu, mantan pimpinan Bawaslu Kab/Kota.
“Bahkan di beberapa Kecamatan, ada mantan anggota KPU Kabupaten/Kota juga dilibatkan,” jelasnya.
Selain pembekalan pasca pelantikan, Panwascam juga akan lakukan Bimtek atau pelatihan kepada para PTPS masing-masing Kecamatan.
Hal ini bertujuan untuk menyiapkan Pengawas TPS yang berkualitas dari sisi pengetahuan maupun kerja-kerja teknis pengawasan.
“Kami berharap, para PTPS dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta dapat menjaga integritas masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Melay meminta masyarakat dan media agar mengawasi kerja para Pengawas TPS dalam menjakankan tugasnya di lapangan dengan baik dan benar sesuai sumpah dan janjinya. (Ipu)