Infobaru.co.id, Ambon – Seruan aksi yang dilakukan sekitar 500 masyarakat Negeri Rohomoni di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, agar JPU Kejati Maluku agar Terdakwa M. Daud Sangadji dibebasakan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanpa pertimbangan hukum.
“Bahwa Seruan Masa Aksi ini bermaksud untuk menyampaikan dan mengetengahkan berbagai fakta hukum guna membantu yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar membebaskan Terdakwa menggunakan pendeketan hukum berbasis fakta dan narasi-narasi hukum yang presisi dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan UUD Tahun 1945 serta membantu rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum dalam menemukan kebenaran sebelum merumuskan materi Tuntutannya,” ungkap M. Kamil Mony salah satu koordinator aksi di depan kantor Kejati Maluku, Senin (4/10/2024).
Baginya, aksi ini bukanlah bentuk aksi balasan atas aksi yang telah dilakukan oleh pihak lain sebelumnya, namun benar bahwa aksi ini adalah lanjutan dari aksi yang telah kami lakukan sebelumnya, selain itu, patut juga kami sampaikan.
“Aksi ini bertujuan untuk menyuguhkan pendapat yang kesemuanya terangkum secara padat dan sistemtik berdasarkan temuan dan fakta hukum yang terkuak secara terang benderang dalam proses persidangan yang tak terbantahkan hingga dapat diketahui oleh semua Pihak,” jelasnya.
Mony menambahkan dalam orasinya, berdasarkan temuan dan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan Para Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan saksi de Charge serta Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa ditemukan fakta yang terurai secara terang benderang.
“Perbuatan pidana yang didakwa dan disangkakan pada diri terdakwa Raja Negeri Rohomoni adalah upaya sistemik untuk menjatuhkan marwah, kehormatan dan martabat serta dilakukan dengan maksud merongrong Kedudukan M. Daud Sangadji sebagai Raja Negeri Rohomoni dengan gelarnya yakni Upu Makuku Nusa Barakate,” tegasnya.
Mony mengungkapkan, dakwaan tersebut tergolong kategori Dakwaan Prematur karena berdasarkan fakta persidangan yang tak terbantahkan yang didapat dari keterangan Para saksi termasuk saksi pelapor yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak benar penggunaan anggaran hasil penambangan diperuntukan untuk pelekasanaan Pembanguna Masjid Hatuhaha di Negeri Rohomoni.
“Untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan dan sangkaan tersebut penting untuk disampaikan bahwa hingga saat ini, Masjid Hatuhaha di Negeri Rohomoni belum dikerjakan dan baru akan mulai dikerjakan pada tanggal 29 November tahun 2024, bagaimana mungkin sesuatu yang belum ada perbuatannya tapi perbuatannya dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dijelaskan, perumusan dan penyusunan Surat Dakwaan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan yang tidak jelas dan cacat Hukum.
Hal ini dapat dilihat dari saksi Pelapor bukanlah Pihak (Prinsipal) yang memiliki hak yang Patut secara hukum, hal tersebut disampaikan melalui keterangan saksi pelapor dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim dan dibawah sumpah Majelis hakim, hal mana Saksi Pelapor secara terang benderang mengungkapkan bahwa saksi pelapor bukan pemilik dati dari Lokasi Pengerukan/Normalisasi sehingga saksi tidak mengalami kerugian baik secara perdata maupun pidana sebagai akibat dari dugaan perbuataan yang dilakukan oleh Terdakwa.
“Jika meneliti dan menelaah berkas perkara secara benar, maka Perkara a quo bukanlah murni perkara pidana, karena senyatanya pengarahan alat berat ke Lokasi Wae Ira bukan bertujuan (tidak ada niat jahat – maenstrea) dari Terdakwa untuk melakukan usaha penambangan seperti yang disangkakan, melainkan pengarahan alat berat ke lokasi Wae Ira semula (diawali dengan niat baik) bertujuan untuk memperbaiki (menghubungkan kembali) fasilitas umum yakni Jembatan yang terputus akibat hantaman banjir pada tahun 2022 karena jembatan tersebut adalah satu-satunya akses jalan yang menghubungkan Negeri Haruku, Sameth, Oma dan Wassu menuju Negeri Rohomoni dan ke Ibu Kota Kecamatan Pulau Haruku, selain itu jembatan tersebut juga merupakan satu-satunya akses jalan yang digunakan oleh semua anak didik SD Negeri 1 Rohomoni, SMP Negeri 6 Pulau Haruku dan SMU Negeri 43 Maluku Tengah serta satu-satunya jalan yang digunakan oleh pegawai Puskesmas Pembantu Negeri Rohomoni yang melayani masyarakat Negeri Rohomoni dan Negeri Kabauw,” bebernya. (Ipu)