Daerah - 30 Oktober 2024

Memenuhi Syarat, Bawaslu Maluku Tenggara Naikkan Kasus Camat Kei Besar Ke Gakkumdu

Infobaru.co.id,  Tenggara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara mameningkatkan kasus dugaan keterlibatan ASN melakukan politik praktis pilkada 2024.

Dugaan keterlibatan Camat Kei Besar Titanus Betaubun (TB) melalui percakapan WhatsApp gruop Kecamatan yang menghimbau para pejabat dan Kepala Ohoi untuk mempercepat pembangunan posko pemenang salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati MTH-VR kini masuk Gakumdu untuk diproses hukum.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Malra, Alwi Al Hamid dalam konferensi pers yang digelar, Senin (28/10/2024) menuturkan, 6 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Malra 2024 yang sementara didalami.

Rinciannya, 6 dugaan pelanggaran tersebut diakui Alwi telah ditindaklanjuti, 4 dugaan tidak memenuhi syarat dan 2 dugaan masih dalam proses kajian  Bawaslu Malra.

“Dari 6 dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti dan telah selesai penanganannya sedangkan ada dua yang ditindaklanjuti diantaranya sudah dilanjutkan dalam proses penyidikan polisi, dan pelanggaran pidana dan rekomendasi pelanggaran perundang-undangan lainnya,” ungkapnya.

Baginya, untuk kasus pelanggaran yang merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang melibatkan Camat dan Kepala Ohoi sudah disampaikan ke Pj Bupati.

“Kemudian, terkait Netralitas ASN yang melibatkan camat dan kepala ohoi, laporannya telah diserahkan ke Pj Bupati Malra selaku pembina kepegawaian,” tegasnya.

Sementara, Koordinator HP2H Marselinus Hungan mengatakan, terkait dua pelanggaran yang saat ini di tangani pihak Polres, membutuhkan juga
adanya keterangan dari saksi ahli

“Terkait hal tersebut, tim bersama pihak memdatanfu kepolisian dan Kejaksaan di Ambon, guna mendengar secara langsung keterangan dari saksi ahli bahasa serta ahli hukum pidana kasus pelanggaran Netralitas ASN sementara BAP-nya tengah dipersiapkan,” ujarnya. (Ipu)

To Top