Infobaru.co.id, Bula – Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Bupati Rohani Vanath.
Tindakan pelanggaran pemilu ketika paslon dengan jargon INA – AMA (Rohani Vanath – Madja Rumatiga) memberikan materi dalam kampanye dialogis, di Desa Air Nanang, Kecamatan Siritaun Widatimur, Kabupaten SBT belum lama ini.
“Setelah melakukan penelusuran keterangan beberapa saksi dan hasil kajian ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Bupati-Wakil pasangan Ina Ama,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Achmad Kilwalaga kepada media ini, Minggu (26/10/2024).
Baginya, Minggu besok tim akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk saksi warga Desa Air Nanang.
“Mulai besok tim akan turun lapangan guna memeriksa saksi-saksi, termasuk akan turun di Desa Air Nanang dan saksi-saksi lainnya,” tegasnya.
Baginya untuk dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan pasangan Ina Ama merupakan dugaan pelanggaran pidana.
“Tim menemukan dugaan pelanggaran pidana, pelanggaran hukum lainnya dan pelanggaran hukum pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Bupati Rohani Vanath
menelusuri dugaan kampanye salah satu Calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rohani Vanath, diduga telah menghina Suku/Ras masyarakat Jawa, Manado, Bugis dan Buton.
“Bawaslu SBT juga mendapatkan informasi dari media sosial terkait dugaan kampanye yang menghina suku,” ungkap Achmad Kilwalaga, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kepada media ini melalui telepon, Rabu (16/10/2024) malam.
Ditambahkan, informasi tersebut Bawaslu SBT dijadikan sebagai informasi awal guna menindaklanjuti sesuai undang-undang.
“Sesuai mekanisme Bawaslu SBT dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran informasi di media sosial, tim sudah memeriksa beberapa saksi dalam vidio tersebut,” jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan dan menemukan ada dugaan pelanggaran sesuai mekanisme, maka kasusnya akan dinaikkan menjadi temuan.
“Besok Calon Ibu Rohani Vanath akan diminta keterangan terkait informasi beredar kampanye tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui penghinaan dimaksud, diketahui ketika paslon dengan jargon INA AMA (Rohani Vanath – Madja Rumatiga) memberikan materi dalam kampanye dialogis, di Desa Air Nanang, Kecamatan Siritaun Widatimur, Kabupaten SBT beberapa hari kemarin.
Dimana calon Bupati SBT, Rohani Vanath dalam orasinya secara sadar menghubung-hubungkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan Suku Jawa, Manado, Bugis dan Buton. (Ipu)








