Maluku - 22 Oktober 2024

Saksi Ahli: Hak Diskresi Pemerintah Negeri Rohomoni Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

Infobaru.co.id,  Ambon – Pengambilan material yang dibawa sungai oleh pemerintah Negeri Rohomoni merupakan hak diskresi untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Kewenangan tersebut harus berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat. 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 merupakan salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan, sehingga pengambilan material galian C tidak di Negeri Rohomoni tidak perlu ijin.

“Pengambilan material galian C tidak harus mendapatkan ijin karena merupakan satu tindakan diskresi dari pemerintah negeri. Diskresi dapat dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan umum karena undang-undang nonor 32 diskresi dapat dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dengan tujuan untuk kepentingan umum dengan tidak tersumbatnya pelayanan negeri,” jelas
saksi ahli Prof, Dr. Salmon Eliaser Nirahua, SH, Guru Besar Hukum Adminitrasi Negara Universitas Pattimura yang memberikan saksi dalam kasus galian C di Negeri Rohomoni, Selasa (22/10/2024).

Nirahua juga mengungkapkan, pengambilan material pasir dan batu selain dilakukan bukan usaha pertambangan, tetapi dilakukan untuk kepentingan umum, karena diskrisi yang dimiliki pemerintah negeri, desa merupakan bagian dari organsasi Negara, maka pemerintah negeri merupakan pejabat yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Perda baik provinsi Maluku maupun Kabupaten Maluku tengah.

“Dengan putusan MK nomor 35 tahun 2012 terkait hutan adat dan hutan negera
termusak rumusan dari amar putusn MK bahwa hutan Negara tidak termasuk hutan adat, sehingga pengelolaan hutan adat oleh Negara, boleh dilakukan jika memang itu merupakan daerah pertambangan yang ditetapkan pemerintah provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten Maluku tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengungkapkan daerah Rohomoni merupakan daerah tambang, maka pengelolaan wilayah adat oleh Negara tidak mengesampingkan peraturan negeri, sehingga putusan MK dalam kewenangan diskresi yang dimiliki pemerintah negeri,” jelasnya.

Nirahua juga mengungkapkan daerah petuanan merupakan bagian dari hukum adat.

Lahirlah undang-undang desa dan undang-undang pemerintah daerah maka lahirlah perda-perda yang berkaitan dengan pemerintah negeri, makan petuanan merupakan hak adat.

“Usaha pertambangan merupakan satu kegiatan dalam rangka pengusaha mineral atau batubara yang dalam tahapan kegiatan, penyelidikan, eskplorasi, jika usaha pertambangan maka harus mempunyai ijin, tapi bukan usaha pertambangan maka tidak perlu memerlukan ijin pertambangan,” jelasnya menjawab pertanyaan jaksa.

Nirahua juga menegaskan, galian C yang dilakukan bukan usaha pertambangan, karena dilakukan untuk kepentingan negeri
bukan kepentingan pribadi tidak dilakukan karena hasil penjualan, untuk pembangunan perbaikan jembatan yang rusak, dan untuk pembanguanan masjid yang terbakar, sisanya untuk perbaikan alat yang rusak.

Kesepakatan pembangunan masjid yang terbakar tidak mengindahkan sumbangan dari luar, sehingga dilakukan pemerintah negeri. Ada kriteria landasan sosiologi dimana ada kepentingan rakyat lebih penting, karena peraturan undang-undang pertambangan tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat. (Ipu)

To Top