Infobaru.co.id, Ambon – Praktisi Hukum (PH) Djidon Batmomolin mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah untuk secepatnya memecat oknum PNS yang melanggar aturan disiplin PNS.
“Kami mendesak kepala Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah hukum memecat PNS yang melanggar kesiplinaan sebagai PNS,” ungkapnya kepada media, Kamis (17/10/2024-red).
Baginya, PNS diatur sesuai Undang-undang, jadi jika oknum PNS di Dinas Perhubungan Ahmad R. Sangadji tidak menjalankan tugas sebagaimana peraturan Nomor 53 tahun 2010.
“Aturannya jelas sangsi bagi PNS yang melanggar peraturan nomor 52 tahun 2010, makan pimpinan atasan lansung harus memecat dengan menyurat ke BKD Kabupaten Maluku Tengah dan BKN di Makassar,” desaknya.
Menyoal hasil temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah tahun 2023 terkait dugaan penyalahgunaan uang negara di Dinas Perhubungan Maluku Tengah yang dilakukan Sangadji, segerah melaporkan ke pihak berwajib kepolisian atau kejaksaan.
“Jika ada temuan Inspektorat Maluku Tengah, makan kasus ini jangan dibiarkan, segerah dilaporkan kepada pihak berjawib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” desaknya
Hal ini dimaksudkan, lanjut Batmomolin agar efek jera, serta contoh bagi PNS dilingkup Pemkab Malteng untuk tidak melakukan tindakan yang dilakukan Sangadji itu.
Untuk diketahui Ahmad Ridwan Sangadji (38) alias Wawan salah satu ASN Dinas Perhubungan Pemerintah Maluku Tengah hampir setahun tidak menjalankan tugasnya alias kabur layaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa alasan yang jelas.
“Hampir setahun sejak Januari – September 2024 yang bersangkutan tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kadis Perhubungan Ali Nurlete kepada wartawan belum ini.
Kadis menjelaskan ketidak hadirnya Wawan di Dinas Perhubungan karena yang bersangkutan bermasalah dengan keuangan daerah, hal ini berdasarka dari hasil temuan, sementara gaji dan tunjangan lainnya dipotong atas temuan Inspektorat dan BPKP Maluku
Sementara gajinya tidsk diberikan kepada Sangadji sejak bulan Januari hingga kini, karena tidak masuk kerja.
“Kemungkinan salah satu faktor, karena gaji dan tunjangan yang bersangkutan ditahan karena tidak masuk kantor sejak Januari hingga kini,” jelasnya.
Kadis menjelaskan, sudah memberikan surat panggilan dan teguran untuk masuk kantor, namun yang bersangkut tidak mengindahkan surat tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan dan teguran bagi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sebagaimana seorang ASN, namun belum ditaati untuk masuk kantor,” tegasnya.
Atas tindakan tidak kooperaif Sangadji terhadap surat yang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah, yang bersangkutan akan dilakukan tindakan adminstratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang tidak menjalankan tugas hampir satu tahun terakhir ini.
“Sekarang bagaimana caranya yang bersangkutan bisa diproses sesuai undang-undang ASN, karena tidak masuk kantor selama kurang lebih setahun, supaya ada pertimbangan dari pimpinan,” ujarnya.
Baginya, dinas Perhubungan sudah menyampaikan surat teguran/Peringatan kepada yang bersangkutan selain itu pak kadis telpon juga tapi tidak mengindahkannya.
“Kita mengikuti mekanisme yakni pendekatan panggilan kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan antara teguran 1 dan teguran berikut itu ada jedah waktu dan itu harus Dinas ikuti jika belum maka kita akan koordinasikan dengan BKPSDM untuk selanjutnya tindakan apa yang akan dilakukan,” ujarnya. (Red)


