Infobaru.co.id, Ambon – Korwil LSM Maluku Jan Sariwating menuding Pimpinan DPRD Maluku menyalahgunakan uang belanja rumah tangga tahun 2023 sebesar Rp 1,7 miliar.
Tindakan ini menurutnya tidak perlu untuk di contoh apalagi di teladani.
Pasalnya, urusan yang semestinya menurut ketentuan yang berlaku, menjadi kewenangan Sekertariat DPRD, ternyata hal itu diambil alih oleh Pimpinan DPRD.
“Dalam hal Belanja Rumah Tangga seperti bumbu masak, daging, ikan, sayur & buah -buahan sesuai aturan harus dikelola oleh bendahara pengeluaran, namun entah kenapa uang belanja dimaksud diambil secara tunai oleh Pimpinan DPRD,” ungkap Sariwating melalui rilisnya yang diterima media ini, Senin a(7/10/2024).
Baginya, data yang ada pada LSM LIRA Maluku atas laporan masyarakat, menjelaskan bahwa di tahun 2023 Pemprov Maluku menganggarkan belanja barang & jasa sebesar Rp. 1 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp. 977 milyar lebih atau 92,30 %.
Dari realisasi sebesar Rp. 977 miliar lebih itu, sebagian di antaranya Rp. 1.746.000.000 diperuntukan bagi sekertariat DPRD untuk keperluan belanja RT bagi Pimpinan DPRD.
Ironisnya, seperti diuraikan diatas, uang belanja RT yang semestinya dikelola oleh Sekertariat DPRD, namun di ambil secara tunai oleh Pimpinan DPRD.
Ketua DPRD mengambil uang belanja RT sebesar Rp. 3.750.000 setiap bulan, setahun Rp. 450.000.000, sedangkan ke- 3 Wakil Ketua mengambil uang belanja RT sbsr Rp. 36.000,- setiap bulan, setahun Rp. 1.296.000.000,- sehingga total di tahun 2023, Pimpinan DPRD telah mengambil uang belanja RT sbsr Rp. 1.746.000.000.
“Dari uang belanja sebesar Rp. 1.746.000.000,- yang di ambil tunai oleh Pimpinan DPRD, ternyata di ketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai belanja RT sebesar Rp. 359.363.963,- yang mana dari belanja ini di pakai untuk perawatan diri ( jaga penampilan), membeli sepatu, tas, bayar koran, Wifi, pulsa dan yang tidak pernah di bayangkan, dari uang belanja ini di pakai juga untuk ber-karaoke ria,” jelasnya.
Apa yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD ini selain telah melanggar sumpah jabatan, tapi juga telah me langgar beberapa ketentuan yang berlaku.
Sebut saja PP No 1 thn 2023 tentang Perubahan atas PP No 18 thn 2017 tentang Hak Keuangan & Ad ministratif Pimpinan & Ang gota DPRD. Pasal 18 ayat 3 : ” Kebutuhan minimal RT Pimpinan DPRD sebaimana dimaksud pada ayat 2, di anggarkan dalam program dan kegiatan Sekertariat DPRD.
Kemudian surat Mendagri No. 188.31/7809/SJ tgl 2 Nopember 2017 kepada Ketua DPRD Propinsi selu ruh Indonesia, tentang penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 thn 2017 menyatakan Belanja RT sebagaimana di atur dalam pasal 18 PP No. 18 tahun 2017, di gunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal RT Pimpinan DPRD seperti kebutuhan makan/minum se-hari2 yang peng anggarannya dalam bentuk kegiatan pada OPD Seker tariat DPRD, sehingga pe nyediaannya tidak diberikan dalam bentuk uang cash/tunai kepada Pimpinan DPRD.
Selain itu ada juga Praturan Gubernur Maluku No. 3 thn 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administra tif Pimpinan & Anggota DPRD.
Pasal 14 ayat 3 Belanja RT Pimpinan DPRD sebagai mana di maksud pada ayat 2, di anggarkan dalam bentuk program & kegiatan Sekertariat DPRD “
Pasal 20 ayat 1 Penyedia an kebutuhan RT Pimpinan DPRD sebagaimana di mak sud pada padal 15, di sedia kan setiap hari, setiap ming gu, & setiap bulan.
Pasal 20 ayat 2 belanja ke butuhan RT sebagaimana di maksud pada ayat 1, di laku kan oleh Bendahara Penge luaran Pembantu Sekrtariat DPRD.
Masalah ini bisa terjadi di sebabkan Sekertaris DPRD maupun PPK kurang cermat dalam pengendalian kgiatan serta memverifikasi bukti pertanggungan jawab belanja RT Pimpinan DPRD.
Sebagai wakil rakyat, mestinya Pimpinan DPRD memberikn contoh & berprilaku yang baik tidak saja kepada sesama anggota, tapi juga kepada rakyat Maluku.
Perbuatan mana, tidak saja telah mencoreng & menurun kan citra dari lembaga legis latief, tapi lebih dari itu telah melanggar sejumlah keten tuan peraturan yang berlaku.
Dari kasus seperti ini diduga telah terjadi praktek simbiosis mutualism, yang saling menguntungkan antara legislatief & executief antara Pimpinan DPRD & Se kertariat DPRD, sehingga praktek seperti ini harus di hentikan.
Dan cara untuk menghenti kan, kami minta Pejabat Gubernur Maluku untuk me negur dengan keras Seker taris DPRD & Bendahara Pe ngeluaran, bahkan bila perlu menarik pejabat2 dimaksud dan menggantikanx dengan pejabat baru yang tidak saja memahami peraturan per undang undangan yang ber laku tapi lebih dari itu punya karakter tegas & tidak mudah di intervensi oleh DPRD Maluku. (Ipu)


