Hukum dan Kriminal - 5 Oktober 2024

Gunakan SK Kabag, BPK Temukan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar di Pemda SBB

Infobaru.co.id, SBB – Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seram Bagian Barat Sebesar Rp1.493.142.000 diduga korupsi.

Dari hasil temuan media ini mengungkapkan SK Penetapan tim pelaksana diterbitkan Kepala Bagian bukan SK Bupati Seram Bagian Barat ((SBB), sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 903-35.1
Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Seram Bagian Barat TA 2021 hanya mengatur bahwa Anggota
sekretariat TAPD yaitu para Kabid, Kasubid, dan para staf BPKAD serta
Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam hal pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2021,
Bupati Seram Bagian Barat telah menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23.a tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja Daerah yang antara lain mengatur mengenai ketentuan-ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan/dibayarkan besaran honorarium yang dapat diberikan.
Dalam peraturan Bupati tersebut, ketentuan pembentukan tim
yang honorarium-nya, syarat pembayaran dan  dapat diberikan honorariu.

Ironisnya, ada oknum OPD dilingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pemda SBB, yang sengaja menerbitkan SK guna menikmati dana miliaran rupiah tersebut.

Dalam Analisis Standar Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mengatur bahwa jumlah anggota kesekretariatan pada TAPD paling banyak tujuh anggota.

Selain itu pada ASB juga dijelaskan bahwa pemberian honorarium TAPD diberikan sebanyak dua kali dan mengikuti siklus penyusunan ABPD dan Perubahan APBD. Penjelasan lebih lanjut atas kondisi pembayaran honorarium TAPD dapat

Berdasarkan daftar bayar diketahui bahwa Anggota TAPD sebanyak 22 anggota pada TAPD dan 27 anggota pada TAPD untuk menyusun Perubahan APBD. Sesuai dengan ASB jumlah anggota yang dapat diberikan honorarium hanya sebanyak 7 orang maka atas sisanya tidak dapat diberikan honorarium atau terjadi kelebihan pembayaran honorarium setelah dipotong pajak pada TAPD Kabupaten
Seram Bagian Barat.

Dari hasil temuan BPK Provinsi maluku Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pemd harus mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1.493.142.000 dari masing-masing penerima dan disetorkan ke kas daerah. (Ipu)

To Top